Mantan Sekjen Nasdem, Rio Capella Dituntut 2 Tahun Penjara
JAKARTA, EDISIMEDAN| Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Sekjen NasDem), Patrice Rio Capella dituntut hukuman 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Mantan Anggota Komisi III DPR RI itu diyakini menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dalam upaya mengamankan penanganan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Yuddy Kristiana, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
menurut jaksa KPK lainnya, Budi Sarumpaet, pertimbangan hukum yang menyatakan Rio terbukti menerima suap, salah satunya terkait pesan Whatsapp Rio kepada sekretarisnya, Fransisca Insani Rahesti.
Dalam pesan kepada Sisca tersebut, Rio seolah-olah meminta-minta bertemu dengan Evy Susanti istri Gatot. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, pesan tersebut diyakini terkait permintaan uang Rp 200 juta.
“Terdakwa nyata telah mempunyai niat atau kehendak untuk menerima uang dari Evi Susanty melalui Fransisca Insani Rahesti berupa uang Rp 200 juta,” kata Budi.
BACA JUGA:
Di Bawah Sumpah, Gatot Beberkan Peran Elit Nasdem di Pusaran Korupsi
Nasdem Minta Jatah Kadis sebagai Syarat Islah Gatot-Erry
Surya Paloh Bantah Jadi Makelar Kasus Bansos Sumut
Rio Capella diyakini melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan statusnya sebagai anggota DPR, Rio memiliki kewenangan untuk melakukan komunikasi dengan mitra-mitra DPR yang salah satunya Kejaksaan Agung.
“Pemberian uang diketahui karena berhubungan dengan kekuasaan atau kewenangan terdakwa selaku anggota DPR yang duduk di Komisi III dan mempunyai mitra dengan kejaksaan agung, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan sadar yaitu terdakwa mengetahui bahwa perbuatan menerima sejumlah uang selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah perbuatan salah,” lanjutnya. [BACA JUGA: Sekjen Nasdem Tersangka Pasca Tengku Erry Bersaksi di KPK]
Selanjutnya Rio Capella akan menyampaikan pembelaan pada agenda sidang berikutnya yaitu tanggal 14 Desember 2015. [ded]