Home / NEWSSUMUT / Menista Agama, Pria Ini Dituntut 3 Tahun di PN Rantau Prapat

Menista Agama, Pria Ini Dituntut 3 Tahun di PN Rantau Prapat


DITUNTUT. Sidang Penistaan Agama dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Jalan Sisingamangaraja, Rabu (3/5/2017). Tuntutan atas terdakwa Rexeky Gultom (26) dibacakan jaksa Malda Ksatria dengan majelis hakim yang diketuai Sobandi serta hakim anggota Teuku Almadyan dan Darma Simbolon. [foto: edisimedan.com]

EDISIMEDAN.COM, RANTAUPRAPAT – Terdakwa Rexeky Gultom (26), warga Dusun Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu, dituntut 3 tahun penjara dan denda 1 Rp milyar atau subsider 6 bulan kurungan karena melakukan penistaan agama melalui akun jejaring sosial facebook.

Sidang Penistaan Agama dengan agenda tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Jalan Sisingamangaraja, Rabu (3/5/2017). Tuntutan dibacakan Jaksa Herdian Malda Ksatria dengan majelis hakim yang diketuai Sobandi serta hakim anggota Teuku Almadyan dan Darma Simbolon.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (sara).

Baca Juga:  Dapil Binjai Kota Panas APK Di Koyak OTK

BACA JUGA
Menghina Nabi Muhammad, Anthony Hutapea Minta Maaf
Anthony Hutapea Terancam 6 Tahun Penjara

“Atau melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 tentang informasi transaksi elektronik/ dan menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara dan denda sebesar 1 milyar rupiah atau subsider 6 bulan penjara,” kata Malda Ksatria dalam tuntutannya.

Malda Kasatria dalam dakwaannya juga menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah dengan sebelumnya mengambil keterangan beberapa saksi pelapor, polisi dan saksi ahli.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Kamis 8 Desember 2016 pukul 19.18 WIB, terdakwa dengan nama akun facebook Putra Sasada Gultom, meng-upload foto profil seorang laki laki dengan memegang sebuah pedang berisi tulisan “Wajah Nabi Muhammad direkonstruksi ayat Alquran berisikan Penistaan agama”.

Baca Juga:  Motif Bayi Dibunuh Baby Sitter Masih Misteri

Lalu pada 26 Desember 2016 sekira pukul 22.00 WIB, saksi Sabaruddin Pohan melihat ada pemberitahuan di facebooknya dari saksi Amin Wahyudi tentang gambar dan tulisan Penistaan Agama milik terdakwa.

BACA JUGA
Demo di Kejatisu, GNPF MUI Sumut Minta Ahok Dihukum Maksimal
Ahok Dituntut Usai Pilgub, Pengunjung: Sandiwara!!

Saksi Amin Wahyudi sempat tabayun atau mengklarifikasi terdakwa melalui pesan facebook. Terdakwa mengakuinya dan postingan itu memang sengaja dibuatnya.

Kemudian saksi Sabaruddin melapor ke Polres Labuhanbatu dan pada 27 Desember 2017 terdakwa akhirnya ditangkap polisi.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu dengan agenda pembelaan dari terdakwa (plodeo). [wah]

Terkait


Berita Terbaru