Home / / Miris, ABG Korban Cabul 2 Polisi Pecahkan Celengan untuk Bayar Tebusan

Miris, ABG Korban Cabul 2 Polisi Pecahkan Celengan untuk Bayar Tebusan


POLISI CABUL. Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggelar jumpa pers terkait kasus oknum polisi yang bertugas di Polres Nias diduga memperkosa seorang gadis ABG di dalam mobil, Kamis (4/5/2017). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, menilai, ulah oknum polisi Bripka DWS alias D (34) dan Bripda AFM alias F (23) itu telah mencoreng citra Polri.

EDISIMEDAN.com, MEDAN – SZ alias Sesi (16), gadis ABG yang menjadi korban dugaan pencabulan dan pemerasan dua oknum polisi yang bertugas di Polres Nias terpaksa menuruti keinginan oknum polisi cabul itu.

Kedua oknum Polisi dimaksud adalah Brigadir DS dan Bripda AFM. Selain keduanya, seorang warga sipil berinisial WH juga ikut ditahan karena terlibat dalam kasus pencabulan dan pemerasan.

Cerita bermula saat SZ dan temannya RZ sedang berduaan di dalam warung internet Blue Start di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli. Keduanya ditahan dua oknum polisi tadi karena dituduh melakukan perbuatan mesum.

Baca Juga:  Curi Mesin Pompa Air, Tiga Remaja ini Dijebloskan ke Bui

Lalu pasangan tersebut dibawa dengan mobil oleh ketiga tersangka dan diminta menyediakan uang sebesar Rp 5 juta jika tidak ingin ditangkap.

Setelah negosiasi, RZ diturunkan untuk mengambil uang sebesar Rp 1 juta. Sedangkan SZ tetap berada di atas mobil dan dibawa keliling para tersangka.

Namun, sebelum RZ tiba, SZ menghubungi RZ cukup menyiapkan uang Rp 600 ribu, sebab dia yang akan membayar uang sisa yang Rp 400 ribu.

Untuk memenuhi permintaan tersangka, SZ memecahkan celengannya yang berisi uang Rp 410 ribu dan menyerahkan kepada ketiga tersangka.

Setelah menerima uang dari SZ, ketiga tersangka dihubungi RZ untuk bertemu di Jalan Makam Pahlawan, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli guna menyerahkan uang yang Rp 600 ribu.

Baca Juga:  Sadis!!!! Pengungsi Myanmar Cekik Istri dan Tikam Abang Ipar serta Mertuanya

Sebelum menyerahkan uang tersebut, RZ memberitahu kepada orang tuanya dahulu, dan orang tua RZ melaporkan kepada salah seorang kerabat mereka yang juga anggota Polres Nias.

Kerabat RZ kemudian melakukan pengintaian bersama Propam dan menangkap ketiga tersangka ketika menerima uang dari RZ di dalah satu warung di Jalan Makam Pahlawan.

Kini ketiga tersangka sudah ditahan. Mereka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perubatannya. Dan sampai saat ini kedua oknum polisi masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu terkait kasus pencabulan yang mereka lakukan.

Update
Hasil Visum Korban Tidak Diperkosa, 2 Polisi Jadi Tersangka Cabul dan Pemerasan

“Saya menegaskan mereka akan dijerat dua kasus yakni kasus pemerasan dan dugaan pencabulan. Puncaknya nanti bisa dilakukan pemberhentian tidak terhormat,” ujar Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol S Lubis kepada wartawan, Kamis (4/5/2017). [IH]

Terkait


Berita Terbaru