Home / / Modus Jual Jam Dinding Gambar Bupati dan Wakil, Dua Pemuda ini Peras Ratusan Sekolah di Asahan

Modus Jual Jam Dinding Gambar Bupati dan Wakil, Dua Pemuda ini Peras Ratusan Sekolah di Asahan


PERAS. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Asahan menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) dan pemerasan dengan modus menjual jam dinding hingga denah sekolah ke seluruh sekolah di Kabupaten Asahan.

EDISIMEDAN.com, ASAHAN- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Satreskrim Polres Asahan menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) dan pemerasan dengan modus menjual jam dinding hingga denah sekolah ke seluruh sekolah di Kabupaten Asahan.

“Kedua pelaku melakukan pemerasan dan pungutan liar dengan modus menjual jam dinding bergambar Bupati dan Wakil Bupati Asahan,  serta denah sekolah dengan harga bervariasi hingga 400 ribu rupiah,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, Senin, (30/1/2017).

Bayu mengatakan kedua tersangka berinisial HR dan SB  memaksa kepala sekolah di Kabupaten Asahan membayar dengan menggunakan dana BOS  yang seharusnya dana tersebut tidak diperbolehkan untuk pengadaan jam dinding dan denah sekolah.

Baca Juga:  Tak Diberi Makan, Pedagang Ikan Bogem Istri

“Ada sekitar 450 unit sekolah yang sudah diperas oleh pelaku, padahal dana BOS tidak bisa untuk itu. Namun mereka memonitor dana BOS ,” ucap Bayu.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan dari pemerasan dan pungli yang dilakukan kedua tersangka diperkirakan pihak sekolah mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.

“Kedua tersangka mengaku dari LSM dan wartawan,” jelasnya.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti  dari kedua tersangka berupa jam dinding , denah dan kwitansi.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Bayu. [bey]

Terkait


Berita Terbaru