Home / MEDAN TODAY / Pelaku Pengeroyok Polisi Saat Tangkap BD Narkoba Mangkubumi Dibekuk

Pelaku Pengeroyok Polisi Saat Tangkap BD Narkoba Mangkubumi Dibekuk


Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat menginterogasi kedua pelaku penganiaya personel Polsekta Medan Baru saat penggerebekan di kawasan Kampung Aur, Medan Maimun.‎

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Dua dari 11 pelaku pengeroyokan empat polisi oleh sekelompok orang ketika hendak menangkap terduga bandar narkoba bernama Joko di Jalan Suprapto, Medan Maimun, Jumat (5/8/2016) berhasil dibekuk.

Keduanya adalah laki-laki bernisial MK (36), warga Jalan Brigjen Katamso, Pasar Semen, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun dan IM (28), warga Jalan Kampung Aur Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan, kedua pelaku dibekuk berdasarkan petunjuk rekaman video yang diteliti oleh kepolisian. Sementara sembilan pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Kepolisian Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu Rp 1,5 Miliar

Sembilan pelaku yang dinyatakan DPO masing-masing, MRP, RL, RM, RW, TT, FJR, SND, BM dan RM. Kesembilannya bermukim di Jalan Kampung Aur Kecamatan Medan Maimun. Mereka juga perannya memukul polisi.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 214 ayat (1), ayat (2) ke 1e Subsider Pasal 160 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara, kedua tersangka mengaku kenal terhadap terduga bandar Joko tersebut.

“Kenal-kenal gitu saja saya sama dia. Kalau beli sama dia (terduga bandar Joko) enggak pernah,” sebut kedua pelaku.

Kapolres menegaskan, terduga bandar Joko terbukti memegang narkotika jenis sabu.

Terkait


Berita Terbaru