Home / BISNISNEWS / Pemda Masih Belum Optimal Gunakan Dana Pajak Rokok

Pemda Masih Belum Optimal Gunakan Dana Pajak Rokok


EDISIMEDAN.com, JAKARTA- Pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah, besarannya 10 persen dari nilai cukai rokok.

Pungutan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), berlaku sejak Januari 2014. Masalahnya, dalam implementasi dana pajak rokok daerah belum dioptimalkan. Masih banyak daerah yang belum memiliki pemahaman dan persepsi yang sama tentang tujuan dan peruntukannya.

“Pajak rokok malah dianggap sama dengan PAD lainnya, bisa digunakan semua SKPD untuk membiayai anggaran pembangunan mereka, masih banyak kabupaten dan kota yang belum tau apa itu pajak rokok, untuk apa?” kata Koordinator Riset Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), Elisabet, SH dalam siaran persnya yang diterima redaksi edisimedan.com, Rabu (28/3/2018)

Baca Juga:  UNBK SMP di Madina dan Paluta Molor Sejam

Elisabeth menjelaskan, pajak rokok lahir karena dipandang perlu ada penerapan pajak yang lebih adil kepada seluruh daerah, supaya memiliki sumber dana yang memadai untuk mengendalikan dan mengatasi dampak negatif rokok.

Sebelumnya, daerah yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hanya daerah penghasil rokok dan penghasil tembakau saja.

“Hampir sebagian besar SKPD yang terlibat hanya memahami DBHCHT. Akibatnya beberapa daerah yang memang bukan penghasil tembakau beranggapan wajar tidak bisa memanfaatkan dana kompensasi tembakau untuk mendanai pembangunan kesehatan di daerah mereka. Walau regulasi sudah ada dan mengatur semuanya, ditingkat pelaksanaan masih banyak persoalan,” timpalnya.

Sumatera Utara sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di luar Pulau Jawa mendapat porsi pajak rokok terbesar ketiga pada 2016 sebesar Rp 782 miliar lebih. Estimasi jumlah itu meningkat di 2017 menjadi Rp 833 miliar lebih.

Baca Juga:  Meski Dinilai Masih Unggul, Pasangan Lisa-Sapta Harus Kerja Keras

Pajak rokok dari Menteri Keuangan masuk ke RKUD provinsi sebanyak 30 persen, dimanfaatkan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan 70 persen lagi, disalurkan ke seluruh RKUD kabupaten dan kota.

Hasil riset Yayasan Pusaka Indonesia soal problematika penggunaan dana pajak rokok dan DBHCHT di Sumut, problem terbesar adalah transparansi penyaluran dana. Pemerintah daerah tidak mengetahui berapa besar dana yang ditransfer olehPusat ke kas daerah provinsi, sebelum disalurka ke mereka.

Sementara Koordinator Pengendalian Tembakau YPI OK. Syahputra Harianda menyoroti masalah belum adanya pemahaman yang sama di semua SKPD seperti BAPPEDA, Dinkes, Satpol PP, dan Badan Pengelola Anggaran tentang penggunaan dana pajak rokok, sehingga alokasi penggunaan dana tidak tepat guna sesuai amanah.

Baca Juga:  Dikomandoi Dahnil Anzar Gerindra Menangkan Bobby-Aulia di Medan

Dan ketakutan para SKPD menggunakan dana pajak rokok karena belum ada petunjuk teknis pelaksanaannya dari Kemendagri dan Kemenkeu.

“Tidak hanya daerah, masalah ini juga dihadapi pemerintah provinsi. Ketidaktahuan akan informasi pajak rokok daerah, cara mengakses dananya, cara menggunakannya menjadi masalah utama dan kendala optimalisasi penggunaan pajak rokokdaerah” pungkas Harianda.

Dia bilang, harus ada persamaan persepsi dan pemahaman terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran dan pemanfaatan dana pajak rokok dalam membangun kesehatan masyarakat. Ok Syahputra berharap Pemda dapat mengoptimalkan dana pajak rokok sesuai peruntukannya, terutama dalam implementasi dan pembuatan regulasi KTR. [rel]

Terkait


Berita Terbaru