Penganiayaan Satpam UDA, Warek II  Diadili di PN Medan

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendakwa YS melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap sekuriti Universitas Darma Agung (UDA) Medan. Dalam sidang di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/9).

Di hadapan majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan dan dua hakim anggota Phillip Mark Soentpiet dan Evelyne Napitupulu, JPU Muhammad Rizqi Darmawan, mengatakan peristiwa itu bermula pada Jumat, 2 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB di UDA Medan di Jalan Dr TD Pardede, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Saat itu terdakwa YS diduga melakukan penganiayaan terhadap Heri Tinambunan dan Surya Maha Putra Lumbangaol. Penganiayaan itu dilakukan bersama terdakwa NR (berkas terpisah), WOP alias Kacang, F, BKR, ASS, Godel dan Akong (masing-masing belum tertangkap).

Akibat penganiayaan itu, korban Heri Suwandi Tinambunan mengalami luka lecet pada bibir bawah bagian dalam, di dada diduga akibat pukulan benda tumpul.
Sedangkan Surya Maha Putra Lumbangaol mengalami luka lecet pada dada, luka memar di lengan bagian kiri.
Hasil itu tercatat dalam Visum-Et Repertum No. B/449/2025/RS. Bhayangkara tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Medan yaitu M. Syafrin Syahlevi.

Atas perbuatannya, YS didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Setelah membacakan dakwaan oleh JPU, majelis hakim pun melanjutkan sidang pada Rabu (17/9) dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim terlebih dahulu mempertanyakan identitas terdakwa. Dalam dakwaan YS berprofesi sebagai wiraswasta. Namun YS mengaku masih menjabat sebagai Warek 2 UDA Medan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *