Home / SUMUT / Polda Sumut Dalami Kasus Pemusnahan 1,2 Kg Sabu di Polres Asahan

Polda Sumut Dalami Kasus Pemusnahan 1,2 Kg Sabu di Polres Asahan


EDISIMEDAN.com, MEDAN – Bidang Propam Polda Sumatera Utara mendalami kasus pemusnahan barang bukti narkoba 1,2 ton sabu hasil tangkapan Timsus Narkoba Polres Asahan.

Pemusnahan dilakukan di Polsek Simpang Empat yang disaksikan langsung Kapolres Asahan AKBP Kobul S Ritonga, pihak Kejaksaan Asahan dan Pengadilan pada 30 Oktober 2017 lalu.

Namun, pemusnahan dilakukan tanpa adanya uji barang bukti dari tim Laboratorium Forensik Cabang Medan, untuk membuktikan sabu seberatĀ 1,206,14 kilogram tersebut asli atau tidak.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi melalui grub what app mengatakan, pihak propam masih mendalami kasus pemusnahan barang bukti sabu tersebut, apakah ada kesalahan prosedur atau tidak.

Baca Juga:  Masyarakat Diminta Menjadi Pelopor Anti Radikalisme

Sebab pemusnahan barang bukti tidak diuji terlebih dahulu oleh tim laboratorium forensik, untuk membuktikan sabu tersebut asli atau tidak.

BACA JUGA

“Tidak bisa dibuktikan sabu tersebut asli atau palsu, karena barang bukti sudah dimusnahkan. Kasus ini masih didalami oleh Bid Propam,” kata Rina.

Bidang Propam Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan sejumlah personil polisi yang bertanggung jawab dalam pemusnahan tersebut, namun hingga saat ini belum diketahui hasilnya. Rina Sari Ginting sendiri tidak menjelaskan secara detil siapa aja personil polisi yang disudah diperiksa.

Baca Juga:  Petani Korban Erupsi Sinabung Butuh Bibit

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat diminta komentarnya melalui seluler mengatakan seharusnya pemusnahan barang bukti sabu dilakukan uji oleh tim Laboratorium Forensik Cabang Medan terlebih dahulu.

“Kalau tidak diuji tim Labfor, bisa saja sabu tersebut palsu, wajar aja ada kecurigaan,” ucapnya.

Menurut Neta, pejabat yang menghadiri pemusnahan tersebut mempunyai tanggungjawab moral. Seharusnya mereka tahu bagaimana cara pemusnahan barang bukti, setidaknya mendapatkan pemberitahuan di undangan yang disampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sudah dilakukan uji Labfor.

Neta juga mempertanyakan lamanya proses penyelidikan yang dilakukan Bidang Propam Polda Sumut terkait adanya kesalahan prosedur pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Polres Asahan.

Baca Juga:  INALUM Serahkan Bantuan 20 Ekor Sapi di Kabupaten Batu Bara

“ini pukulan bagi Kapolda Sumut, jangan sampai kesalahan prosedur pemusnahan barang bukti dilakukan oleh jajaran di bawahnya ke depannya,” tutupnya. [bey]

Terkait


Berita Terbaru