Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kuna

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pemilik toko reparasi senjata Air Rifle & Air Soft Gun Kuna, Indra Gunawan alias Kuna (45) di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 84, Kelurahan Kesawan, Kamis, (2/3/2017) sore. Rekonstruksi ini dihadiri perwakilan jaksa dari Kejari Medan.
Total ada 33 adegan yang dilakukan para tersangka mulai dari perencanaan hingga eksekusi. Namun, rekonstruksi yang sempat menutup Jalan Ahmad Yani itu tidak diikuti oleh tersangka Siwaji Raja, yang disebut-sebut sebagai otak pelaku pembunuhan itu.
Proses rekonstruksi ini juga dihadiri oleh kerabat korban. Salah seorang keponakan Kuna, Hendro Wijaya mengaku pihaknya merasa tidak senang lantaran terduga otak pembunuhan, Raja tidak dihadirkan.
“Kami tidak puas. Kenapa si Raja tidak dihadirkan,” ketusnya kesal
Sama halnya dengan Hendro, istri Kuna, Kawida tampak menangis saat berlangsungnya agenda rekonstruksi itu. Dirinya mengatakan, masih belum iklas atas kepergian suaminya Kuna dan meminta pelaku utama dihukum mati.
“Mau dibilang apa lagi. Aku belum puas. Dan aku minta hukuman mati untuk Siwaji Raja,” rintihnya sembari menangis]menutup mulut dan matanya didampingi Hendro. [ska]




