Home / NEWS / Politisi Sumut Sutan Bhatoegana Siregar Dituntut 11 Tahun

Politisi Sumut Sutan Bhatoegana Siregar Dituntut 11 Tahun


JAKARTA| Polisi Sumatera Utara yang juga mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sidang tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Menurut Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dody Sukmono Sutan diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit total USD 340 ribu dan Rp 50 juta serta menerima rumah dan mobil.

“Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya.

Jaksa pada KPK memaparkan Sutan diyakini menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM sebagaimana dakwaan pertama. Duit ini diberikan untuk memuluskan sejumlah pembahasan program kerja terkait APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR periode 2009-2014.

Baca Juga:  Di Binjai, Bocah SD Meninggal Akibat DBD

Duit USD 140 ribu dalam paper bag diyakini sampai ke tangan Sutan melalui tenaga ahlinya bernama Muhammad Iqbal pada 28 Mei 2013. Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket duit dari staf ahli Sutan Iryanto Muchyi yang mengambilnya dari Kabiro Keuangan ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisno Hadi.

“Penerimaan uang tersebut tidak secara langsung kepada terdakwa akan tetapi jelas fakta fakta hukum telah membuktikan telah terjadi peralihan uang dari pihak pemberi yakni Waryono Karno yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima yakni Iryanto Muchyi dan M Iqbal dengan tujuan untuk diberikan kepada terdakwa,” kata Jaksa KPK lainnya, Yadyn.

Menurut Jaksa, duit sudah terbagi dalam amplop untuk dibagikan dengan rincian: 4 Pimpinan Komisi VII masing masing USD 7.500, 43 Anggota Komisi VII masing-masing USD 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500.

Baca Juga:  Terkait 7 Tersangka DPRD Sumut, KPK Periksa Saksi Pekan Depan

Sutan juga diyakini menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini. Duit ini menurut Jaksa pada KPK ditujukan sebagai THR anggota Komisi VII periode 2009-2014.

Pemberian kepada Sutan menurut Jaksa dilakukan melalui politikus Demokrat bernama Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Duit USD 200 ribu yang diserahkan Rudi, berasal dari pemberian dari Kernel Oil Pte Ltd.

Sedangkan penerimaan ketiga yang diterima Sutan adalah duit Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat dijabat Jero Wacik. Menurut Jaksa pada KPK, duit ini diberikan sebagai bentuk perhatian kepada Sutan yang menjadi Ketua Komisi VII, mitra kerja kementerian.

Duit Rp 50 juta diberikan melalui Sekjen ESDM saat itu Waryono Karno yang meminta uang disiapkan oleh Didi Dwi Sutrisno Hadi. Didi Dwi lantas menghubungi Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami untuk menyiapkan duit yang diminta Waryono untuk diserahkan ke Sutan.

Baca Juga:  Martin Manurung Centre Bagikan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Selain itu, Jaksa pada KPK juga meyakini Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

“Pemberian tersebut tidak dapat dipisahkan atau terlepas dari kedudukan terdakwa selaku anggota DPR,” tegas Jaksa Yadyn.

Sutan disebut Jaksa terbukti bersalah melakukan pidana korupsi pada Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [dtc|rez]

Terkait


Berita Terbaru