Home / SUMUT / Polres Taput Didesak Tangkap Perambah Hutan Reboisasi Jambur Nauli

Polres Taput Didesak Tangkap Perambah Hutan Reboisasi Jambur Nauli


Tapanuli Utara

TARUTUNG| Warga Jambur Nauli desa Pagar Sinondi Kecamatan Tarutung, mendesak Polres Tapanuli Utara untuk menangkap para perambah hutan dari hutan reboisasi, karena para perambah diduga tidak memiliki izin Penebagan Kayu (IPK) dari dinas Propinsi.

Selain itu bahwa masyarakat tidak ada untungnya atas penebagan kayu pinus tersebut dan bahkan akan membuat malapetaka menunggu banjir bandang.

“Kami masyarakat desa Jambur Nauli sangat keberatan atas penebagan kayu Pinus dari hutan reboisasi, dimana mobil truk pengangkut kayu lalulalang keluar masuk dari desa kami ini dan bahkan jalan menuju desa ini telah rusak dan kopak kapik akibat truk pengangkut kayu pinus, selain itu kami mendesak Polres Taput untuk menangkap perambah dari lokasih reboisasi tersebut,” ujar Op Manat Hutabarat, Op Miduk Simanjuntak dan Op Kasmin Hutabarat, Selasa (30/6/2015) di Sitampurung, Desa Pagar Sinondi.

Baca Juga:  PRSU Digelar 8 Maret – 8 April 2019,

Mereka menjelaskan, bahwa Izin Penebagan Kayu (IPK) dari dinas Propinsi perlu dipertanyakan karena menurut informasi IPK untuk pengambilan kayu tersebut belum dikeluarkan oleh dinas Propinsi.

“Sehingga penebangan hutan reboisasi jambur Nauli ilegal perlu pihak Polres untuk melakukan cek berkas dan surat surat kepada dinas Kehutanan Tapanuli Utara,” harap mereka.

Kapolres Tapanuli Utara melalalui Kasubbang W Barinbing berjanji akan terjun ke lokasi serta bekerjasama dengan Dinas kehutanan terkait data dan surat surat penebangan. “Kita dalam waktu dekat ini akan meminta data dan surat dari dinas kehutanan menyangkut penebagan kayu pinus reboisasi Jambur Nauli, jelas W Barinbing.

Baca Juga:  Masa Tahanan Empat Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Taput Diperpanjang

Kadis Kehutanan Taput,Tony Simangunsong, saat dihubungi mengatakan, bahwa yang menunjuk pengusaha untuk mengambil kayu Reboisasi Jambur Nauli adalah masyarakat desa tersebut, yang jelas tujuan kayu itu ditebang untuk pembukaan lahan pertanian masyarakat, jelasnya.

Sementara Kadis Kehutanan Propinsi, Alian Purba, saat dihubungi via telepon dan bahkan SMS singkat untuk mempertanyakan IPK penebangan hutan reboisasi seluas 40 hektar di Jambur Nauli Tapanuli Utara, tidak mau menjawab dan bahkan mengangkat teleponnya. [Fernando Hutasoit]

Terkait


Berita Terbaru