Home / NEWS / PTUN Diminta Batalkan Penerbitan Izin PT Suri Tani Pemuka

PTUN Diminta Batalkan Penerbitan Izin PT Suri Tani Pemuka


PTUN Medan

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan diminta untuk membatalkan keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/648/IUP/BPPT-PM/2014 tentang izin usaha perikanan kepada PT Suri Tani Pemuka (STP) yang ditetapkan pada 28 Agustus 2014.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Robert Paruhum Siahaan SH usai pemeriksaan berkas gugatan (dismisal) oleh majelis hakim yang diketuai Irhamto SH di lantai dua gedung PTUN Jalan Bunga Mawar, Medan Sunggal, Senin (20/2/2017).

“Pemeriksaan dismisal sudah lolos. Untuk sidangnya terbuka untuk umum yang direncanakan pada 27 Januari 2017 mendatang. Saat itu hadir Ricardo Sinaga dari pihak tergugat dari BPPT dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun,” sebutnya.

Baca Juga:  Ini Jawaban Gubsu Terkait Masih Adanya Pemadaman Listrik Saat Ramadhan

Robert Paruhum Siahaan menilai, objek sengketa (izin usaha perikanan) Nomor 188.45/503/648/IUP/BPPT-PM/2014 yang diterbitkan BPPT dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun (tergugat) telah menimbulkan akibat hukum berupa kerugian bagi YPDT (penggugat), yaitu diizinkannya PT Suri Tani Pemuka melakukan kegiatan usaha perikanan di kawasan Danau Toba yang mutu airnya kualifikasi kelas satu. Sementara, kata Paruhum, kegiatan usaha yang dilakukan PT Suri Tani Pemuka tersebut seharusnya dilakukan di kawasan dengan mutu air kualifikasi kelas dua atau kelas tiga.

“Penggugat mengetahui secara fisik dan membaca objek sengketa yang diterbitkan oleh BPPT dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun (tergugat), setelah menerima surat dari Sekertaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 523/8865/2016 tertanggal 24 Oktober 2016 perihal data perusahaan yang melakukan usaha budidaya ikan di Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba,” jelasnya.

Baca Juga:  Mulai 1 April, PT KAI Ubah Jadwal Perjalanan di Sumut

Disebutkannya, kegiatan usaha perikanan yang dilakukan oleh PT Suri Tani Pemuka atas dasar surat keputusan Kepala BPPT dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun di air Danau Toba, dapat merusak atau mencemari air Danau Toba tersebut. “Karena, kegiatan usaha perikanan tersebut seharusnya dilakukan di kawasan dengan mutu air kelas dua atau kelas tiga. Jika kegiatan usaha perikanan yang dilakukan oleh PT Suri Tani Pemuka tidak segera dihentikan, maka kualitas air Danau Toba akan terus menurun sehingga berpotensi menjadi air dengan kualitas mutu air kelas dua atau kelas tiga,” tegasnya.

LatarĀ  belakang diajukannya gugatan ini, diterangkannya, berdasarkan Pasal 8 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air jo Pasal 4 ayat 1 huruf a peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2009 tentang baku mutu air Danau Toba di Sumatera Utara.

Baca Juga:  Gelapkan Puluhan Mobil, Nova Zein Diganjar 40 Bulan Kurungan

“Faktanya ada beberapa peraturan perundang-undangan lain yang belum dijadikan oleh tergugat sebagai rujukan dalam menerbitkan izin usaha perikanan Nomor 188.45/503/648/IUP/BPPT-PM/2014,” ungkapnya. [ska]

Terkait


Berita Terbaru