Ratusan Nasabah PT Pegadaian Sudah Ajukan Restrukturisasi Kredit Di Sumatera Utara
EDISIMEDAN.COM, MEDAN- Pihak PT Pegadaian (Persero) telah menerima sekitar 727 permohonan relaksasi kredit di Sumatera Utara. Para nasabah ini mengajukan relaksasi kredit tersebut karena terdampak ekonomi.
Demikian disampaikan Pemimpin PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin Soeharto Inkiriwang saat berkunjung ke Warkop Jurnalis, Jalan Agus Salim, No 1 Medan, Kamis (30/4).
“Sudah sekitar 727 yang kami terima permohonan relaksasi kredit,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagian besar nasabah mereka yang mengajukan relaksasi tersebut merupakan nasabah yang bergerak di bidang usaha transportasi dan juga usaha dagang seperti rumah makan. Namun dari total nasabah yang mengajukan permohonan tersebut tidak langsung diterima.
“Karena ada beberapa usaha yang menurut kita tidak terdampak covid, misalnya usaha Apotek dan pedagang sembako. Kita menilai mereka tidak terdampak dari covid-19,” ujarnya.
Edwin menjelaskan, skema relaksasi anggaran yang mereka tawarkan kepada para nasabah dilakukan terhadap beberapa skema. Salah satu diantaranya yakni penghapusan denda, memperpanjang masa kredit hingga perpanjangan masa angsuran yang dimulai dari sisa kredit mereka.
“Misalnya ada nasabah yang dulu meminjam Rp 10 juta, tapi ternyata sekarang tinggal RP 7 juta. Nah, kita tawarkan perpanjangan masa angsurannya dari nilai Rp 7 juta, misalnya diperpanjang selama 1 tahun atau dua tahun,” sebutnya.
Pihak pegadaian berharap, dengan berbagai skema relaksasi yang mereka berikan tersebut maka masyarakat khususnya nasabah mereka dapat terbantu.
“Terus terang bisnis PT Pegadaian terganggu karena nasabah kita pada umumnya merupakan kalangan menengah kebawah yang langsung. Karenanya kita juga sangat memahami bahwa perlu bagi kami untuk membantu mereka ditengah pandemik Covid-19 saat ini,” pungkasnya. (Mahbubah Lubis)