Setelah Lakukan Pengawasan Intensif, OJK Cabut Izin BPR DSJ

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DSJ yang beralamat di Jalan Medan – Binjai Km.14.6, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keputusan ini sesuai dengan KEP-58/D.03/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien melalui siaran pers dilansir Selasa (19/8/2025) menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah serangkaian pengawasan intensif terhadap BPR tersebut.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus untuk melakukan upaya penyehatan, namun tidak ada perbaikan yang signifikan. Karena itu, sesuai ketentuan, kami mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha,” tuturnya.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024 karena rasio permodalan yang tidak memenuhi syarat dan tingkat kesehatan bank yang tergolong “Tidak Sehat”. Pada 31 Juli 2025, statusnya berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah tetap gagal memenuhi kewajiban permodalan dan likuiditas.

Sejalan dengan ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk melakukan likuidasi atas BPR tersebut. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usahanya, sesuai dengan prosedur penanganan bank dalam resolusi.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Khoirul Muttaqien menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. “Dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami mengimbau nasabah untuk tetap tenang,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *