Home / MEDAN TODAY / Sidang Prapid SP3 RSUD Nisel Ricuh, Massa Blokir Jalan PN Medan

Sidang Prapid SP3 RSUD Nisel Ricuh, Massa Blokir Jalan PN Medan


MEDAN| Suasana ruang sidang Kartika di Pengadilan Negeri Medan Ricuh. Pasalnya, puluhan massa dari Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita), mengamuk usai mendengarkan putusan majelis hakim, Kamis (22/10/2015).

Dimana, mejelis hakim Toto menolak gugatan pra peradilan yang diajukan Forum Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) tentang surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3) kasus korupsi pengadaan tanah/lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Menurut Hakim Toto, terbitnya SP-3 yang dikeluarkan Kejati Sumut sudah layak, karena penyidik sempat meminta tanggapan sejumlah ahli seperti BPK RI dan BPKP Sumut.

“Menolak seluruh gugatan materi yang diajukan pemohon. Menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya kerugian negara, karena para pelaku yang disangkakan melakukan korupsi sudah mengembalikan uang kerugian negara ke kas daerah,” katanya.

Baca Juga:  Fraksi PAN Minta Tatib DPRD Medan Atur Mekanisme Kekosongan Jabatan Kepala Daerah

Massa yang emosi menunjuk-nunjuk hakim dan menuding tidak profesional serta memihak kepada koruptor.

“Hakim tidak profesional. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” kata massa.

Petugas dari Polsek Medan Baru yang melakukan pengawalan, langsung menenangkan massa. Petugas juga mengawal hakim untuk  meninggalkan ruang sidang.

Tak puas, massa kemudian memblokir jalan di depan Gedung PN Medan. Kemacetan sempat terhindarkan setelah petugas kepolisian bisa menenangkan massa.

Ketua DPW Gempita Sumut Esra Ginting Manuk mengatakan, Kajati Sumut tidak seharusnya menerbitkan SP3 tersebut. “Seharusnya Kejati Sumut bukan menerbitkan SP-3, melainkan tetap melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Giliran Wakil Walikota Medan Dibully Gegara Update Status Topi Aneh Jokowi

Sejak tanggal 29 Oktober 2013, Kejati Sumut telah meningkatkan penanganan kasus ke penyidikan dan menetapkan 17 tersangka.

Namun, katanya, Kajati M Yusni secara kontroversial menerbitkan SP-3 kasus tersebut pada Agustus 2015. “Kami menduga kuat selama dua tahun para tersangka ini dijadikan mesin ATM berjalan oleh Kajati Sumut,” ujarnya.

Ia menilai, sikap Yusni telah memberikan preseden buruk dan memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. “Kami minta SP3 kasus RSUD Nisel dicabut,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini  pihak Kejati Sumut  telah menetapkan sejumlah tersangka. Dimana para tersangka adalah Sekretaris Daerah Nisel AL, Kepala BPN Nisel AS (selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah), Kadis Pendapatan TT (Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah).

Baca Juga:  Korupsi Pembangunan Kantor Dispora Tobasa, Rekanan Proyek Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kemudian LZ, NS, WN, MD, MD, FL masing masing terlibat sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah. Selanjutnya, PPAT Kecamatan Fanayama AW, ketua tim penaksir harga SZ, Sekertaris Penaksir Harga SG dan id, YAK dan AS yang merupakan Anggota Tim Penaksir Harga, FAD yang disebut  merupakan saudara Bupati Nisel) dan SMD. [ded]

Terkait


Berita Terbaru