Sita Sabu dan Ekstasi, Polisi Lumpuhkan Dua Bandar Narkoba di Sergai

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Polres Serdangbedagai (Sergai), Sumut, menangkap empat orang bandar sabu serta menyita barang bukti berupa 60 gram sabu dan 243 butir ekstasi. Dari penangkapan itu, dua orang ditembak kakinya karena melawan petugas.
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan tersangka yang pertama kali ditangkap adalah J dan DR alias U di Dusun II Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan. Kemudian, petugas menangkap seorang bandar yang sudah berulang kali keluar masuk penjara berinisial DS alias S di Dusun II Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu.
“Selama seminggu terakhir telah ditangkap empat orang. U dan S terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas. Barang bukti yang diamankan timbangan elektrik, plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 60 gram, alat hisap, satu gulung alumunium foil dan sebilah celurit serta senjata laras pendek jenis air soft gun,” kata Kapolres dalam paparannya, Rabu (8/2/2017).
Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga meringkus seorang pengedar pil ekstasi berinisial J alias K di ruko ABC Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah. Turut diamankan juga sejumlah 243 butir pil jenis ekstasi berbagai warna di dalam rumah tersangka K.
“Ada dugaan bahwa K juga berprofesi sebagai peracik pil ekstasi karena ditemukan beragam pil ukuran besar seperti obat promag dan obat-obat jenis lain. Indikasi ke arah peracik ada, namun akan didapat hasilnya setelah pengujian labfor besok,” ucap Kapolres
Lanjutnya, terhadap para tersangka, dikenakan pasal berlapis dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, maupun Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman antara 5 sampai 20 tahun penjara. [ska]




