Home / POLITIK / Soal Kepastian Menjadi Calon Gubernur, Edy Rahmayadi: Tunggu 8 Januari

Soal Kepastian Menjadi Calon Gubernur, Edy Rahmayadi: Tunggu 8 Januari


Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi [FOTO:liputan6.com]

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Panglima Kostrad, Edy Rahmayadi kembali memberikan jawaban soal kepastian dirinya untuk maju sebagai calon Gubenur Sumatera Utara di Pilgubsu 2018 mendatang.

Edy Rahmayadi bilang, kepastian dirinya untuk menjadi Cagub Sumut baru akan dia umumkan 8 Januari 2018 mendatang. Pada tanggal tersebut, bersamaan dengan proses pendaftaran yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pada 8 Januari nanti, sesuai jadwal resmi KPU (pendaftaran bakal calon kepala daerah-red),” ujar Edy Rahmayadi ketika hadiri puncak acara Peringatan Hari Juang Kartika (HJK) TNI AD ke-72, di Stadion Kaharudin Nasution Rumbai, Pekanbaru, Riau pada Jumat 15 Desember 2017 lalu.

Jawaban itu sekaligus menegaskan soal spekulasi pengunduran dirinya dari jabatan Pangkostrad dan pensiun dini dari TNI.

BACA JUGA

Sebagaimana diketahui, Letnan Jenderal Edy Rahmayadi secara resmi sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Pangkostrad sekaligus pensiun dini dari TNI di penghujung November 2017 lalu.

Baca Juga:  Sumut Bermartabat Dimulai Dari Pemilih Bermartabat

Pengunduran diri Edy Rahmayadi tersebut untuk memuluskan langkahnya menjadi calon Gubernur Sumatera Utara di Pilkada Serentak 2018. Apalagi tiga partai besar secara resmi sudah memberikan dukungan.

Ketiga partai itu adalah Gerindra, PKS dan PAN. Sementara Partai Hanura, dukungan baru diberikan pengurus Sumut, belum secara resmi diberikan DPP Hanura.

“Saya berharap dukungan dapat diberikan seluruh partai,” ujarnya singkat.

Diketahui, pengumuman pendaftaran calon Gubernur Sumatera Utara dilakukan mulai 8-10 Januari 2018. Kemudian penetapannya 12 Februari 2018. Masa kampanye 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Kemudian pada 27 Juni 2018 dilakukan pencoblosan.

Berikut Tahapan Lengkap Pilkada Sumut Tahun 2018

  • Pendaftaran Pasangan Calon

1. Pendaftaran pasangan calon: 8-10 Januari 2018
2. Tanggapan masyarakat atas dokumen syarat pasangan calon di laman KPU: 10-16              Januari 2018
3. Pemeriksaan kesehatan: 8-15 Januari 2018
4. Penyampaian hasi pemeriksaan kesehatan: 15-16 Januari 2018
5. Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan yang diajukan parpol atau                      perseorangan: 17-18 Agustus 2018
6. Perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon: 18-20 Januari 2018
7. Pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di website KPU: 20-26 Januari      2018
8. Penetapan pasangan calon: 12 Februari 2018
9. Pengundian nomor urut: 13 Februari 2018

  • Masa Kampanye
Baca Juga:  Sihar Sitorus Rayakan Imlek di Kampus IT&B Medan

1. Kampanye pertemuan-pertemuan dan penyebaran bahan kampanye: 15 Februari-23          Juni 2018
2. Debat publik terbuka: 15 Februari-23 Juni 2018
3. Kampanye melalui media massa: 10-23 Juni 2018
4. Masa tenang dan pembersihan alat praga: 24-26 Juni 2018

  • Laporan dan Audit Dana Kampanye
    1. Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): 4 Februari 2018
    2. Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): 20 April            2018
    3. Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK): 24 Juni      2018
    4. Pengumuman hasil audit dana kampanye: 11-13 Juli 2018
  • Pemungutan dan Penghitungan
    1. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 27 Juni 2018
    2. Pengumuman hasil penghitungan suara di desa/kelurahan: 27 Juni-3 Juli 2018
    3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota: 28        Juni-4 Juli
    4. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk        pilkada kabupaten/kota: 4-6 Juli 2018
    5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pilgub: 4-6 Juli        2018
    6. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub: 7
Baca Juga:  Djarot-Sihar Lakukan Sesi Foto Pilgub di Mari Pro Photo Studio

9 Juli 2018
Sengketa perselisihan hasil pemilihan: Mengikuti jadwal di Mahkamah Konstitusi
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: Paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan MK dibacakan. [ded]

Terkait


Berita Terbaru