Home / NEWS / Sutan Bhatoegana Bisa Saja Dijerat TPPU

Sutan Bhatoegana Bisa Saja Dijerat TPPU


JAKARTA| Sutan Bhatoegana bisa jadi akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, itu tergantung hasil penyidikan. Kalau ditemukan dua alat bukti dalam penyidikan kasus korupsinya, TPPU bisa diterapkan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa (15/7/2014) seperti dilansir inilah.com.

Johan Budi bilang, kemungkinan tersebut berdasarkan pengembangan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi, dalam pembahasan anggaran APBN-P di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dimana Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR.

“Kalau di dalam pengembangannya ada dua alat bukti yang cukup tentu bisa. Tapi sampai hari ini belum ada,” katanya.

Baca Juga:  Selalu Ada Luhut di Balik Pernikahan Putri Jokowi

Johan tidak memungkiri, saat ini penyidik tengah menelisik penghasilan Sutan yang diperoleh dengan cara tidak wajar. Salah satunya adalah memeriksa Sekjen DPR Winantuningtiastiti. “Saya kira mungkin bisa juga,” ujar Johan.

Kendati demikian, Johan mengamini pihaknya belum menjerat Sutan dengan pasal pencucian uang. Sebab, sampai hari ini belum ada bukti yang mengarah pada kejahatan pencucian uang yang dilakukan Sutan.

“Sampai hari ini belum ada sangkaan TPPU kepada Sutan Bathoegana, tetapi tentu penyidik melakukan pengembangan,” tutup Johan.

KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Baca Juga:  KPK dan Polda Metro Rilis Sketsa Dua Pelaku Penyiram Novel Baswedan

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ray]

Terkait


Berita Terbaru