EDISIMEDAN.com, MEDAN-Terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari 11 persen menjadi 12 persen yang rencananya diberlakukan 1 Januari 2025, Menteri Tenaga
Tag: Menteri tenaga kerja
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.