Home / MEDAN TODAY / TRTB Rubuhkan Empat Bangunan di Karang Barombak

TRTB Rubuhkan Empat Bangunan di Karang Barombak


rubuhkan-bangunanMEDAN| Empat unit bangunan di Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan.Pembongkaran yang berlangsung Senin (6/10/2014), dipimpin Kadis TRTB Kota Medan Ir Syampurno Pohan didampingi Kabid Pemberdayaan dan Pemanfataan Tata Ruang  Drs Ali Tohar MSi.Petugas Dinas TRTB membongkar dan merubuhkan dinding tembok di lantai dua bangunan tersebut."Empat unit bangunan ini dibangun tanpa SIMB. Sudah itu melanggar jalur hijau dan roilen jalan. Sebelum dilakukan pembongkaran, kita telah menyurati pemilik bangunan atas pelanggaran yang dilakukan. Lantaran tidak ada tanggapan, saya instruksikan anggota turun melakukan pembongkaran," kata Syampurno.Informasi dari masyarakat sekitar menyebutkan, 4 unit bangunan berlantai dua setengah itu dibangun sekitar 8 bulan lalu. Selama pembangunan berlangsung, warga mengaku tidak pernah melihat plang  SIMB ditempelkan di dinding bangunan.Kepala Lingkungan VI, kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Slamet, mengaku dibohongi pemilik bangunan.Setiap kali ditaya soal SIMB, pemilik bangunan yang disebut-sebut sebagai pemilik sebuah showroom mobil itu mengatakan sedang dalam pengurusan di Kantor Dinas TRTB Kota Medan."Setiap kali saya tanyakan, pemilik bangunan mengaku SIMB sedang diurus. Ternyata sekarang saya baru tahu telah dibohongi, bangunan ini ternyata tidak punya SIMB, jelas Slamet.Lurah karang Berombak M Ridhon Siregar mendukung pembongkaran yang dilakukan Dinas TRTB Kota Medan. Sebab, sejak awal pemilik bangunan sudah diingatkannya karena bangunan yang didirikan masuk jalur hijau, sebab dekat dengan daerah aliran Sungai Deli Jadi cocok kali pembongkaran ini dilakukan,jelas Ridho kepada wartawan. [ray]

rubuhkan-bangunanMEDAN| Empat unit bangunan di Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan.

Pembongkaran yang berlangsung Senin (6/10/2014), dipimpin Kadis TRTB Kota Medan Ir Syampurno Pohan didampingi Kabid Pemberdayaan dan Pemanfataan Tata Ruang  Drs Ali Tohar MSi.

Petugas Dinas TRTB membongkar dan merubuhkan dinding tembok di lantai dua bangunan tersebut.

“Empat unit bangunan ini dibangun tanpa SIMB. Sudah itu melanggar jalur hijau dan roilen jalan. Sebelum dilakukan pembongkaran, kita telah menyurati pemilik bangunan atas pelanggaran yang dilakukan.
Lantaran tidak ada tanggapan, saya instruksikan anggota turun melakukan pembongkaran,” kata Syampurno.

Baca Juga:  Tingkatkan PAD, Bobby Nasution Minta Bapenda & Perangkat Daerah Terkait Kolaborasi Kutip Pajak Bersama

Informasi dari masyarakat sekitar menyebutkan, 4 unit bangunan berlantai dua setengah itu dibangun sekitar 8 bulan lalu. Selama pembangunan berlangsung, warga mengaku tidak pernah melihat plang  SIMB ditempelkan di dinding bangunan.

Kepala Lingkungan VI, kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Slamet, mengaku dibohongi pemilik bangunan.

Setiap kali ditaya soal SIMB, pemilik bangunan yang disebut-sebut sebagai pemilik sebuah showroom mobil itu mengatakan sedang dalam pengurusan di Kantor Dinas TRTB Kota Medan.

“Setiap kali saya tanyakan, pemilik bangunan mengaku SIMB sedang diurus. Ternyata sekarang saya baru tahu telah dibohongi, bangunan ini ternyata tidak punya SIMB, jelas Slamet.

Baca Juga:  Sekda: PD Pasar Milik Pemko Medan Bukan Milik Pribadi

Lurah karang Berombak M Ridhon Siregar mendukung pembongkaran yang dilakukan Dinas TRTB Kota Medan. Sebab, sejak awal pemilik bangunan sudah diingatkannya karena bangunan yang didirikan masuk jalur hijau, sebab dekat dengan daerah aliran Sungai Deli Jadi cocok kali pembongkaran ini dilakukan,jelas Ridho kepada wartawan. [ray]

Terkait


Berita Terbaru