Home / BISNIS / Warga Perumnas Helvetia Akan Mendapat Sambungan 5000 Pipa Gas

Warga Perumnas Helvetia Akan Mendapat Sambungan 5000 Pipa Gas


EDISIMEDAN.com, MEDAN: Dalam tahun ini PT. Pipa Gas menyambungkan sebanyak 5000 pipa gas akan disambungkan ke rumah-rumah masyarakat. Untuk tahap awal ini penyambungan pipa gas ini akan disalurkan ke Perumahan Nasional (Perumnas) Helvetia khususnya untuk kelas menengah kebawah. Penyaluran gas ini ditujukan agar mempermudah masyarakat memperoleh bahan bakar berupa gas.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S. M.Si, MH diwakili Sekretaris Daerah Kota Medan Ir. Wirya Alrahman MM usai menghadiri acara Sosialisasi Pengawasan Bersama Penanganan Kegiatan Usaha Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi Melalui Pipa di Hotel Grand Aston Medan Jalan Balaikota No.1 Medan, Jumat (23/11).

Baca Juga:  PT Inalum Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Bidang CSR

Keberadaan penyaluran gas ini nantinya dapat dinikmati masyarakat khususnya menengah ke bawah karena harga yang relative lebih murah dibandingkan gas elpiji yang selama ini beredar.

“Masyarakat menengah kebawa dapat menikmati pipa gas ini dengan biaya yang lebih murah dari pada harus membeli gas elpiji yang jauh lebih mahal,” ujar Sekda.

Selanjutnya Sekda berharap, kita dapat mencontoh luar negeri yang dimana semua rumah tangga menggunakan pipa gas yang jauh lebih praktis dibanding menggunakan gas elpigi.

“Saya ingin negara kita ini dapat mencontoh luar negeri yang dimana semua rumah tangga menggunakan pipa gas yang lebih mudah dan praktis,” pungkas Sekda.

Baca Juga:  Blang Gandai Bireuen, Produksi Jagung Tujuh Ton/Hektar

Sebelumnya dalam sosialiasi Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajugio menjelaskan, bahwa sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 02/MOU/KABPH/2018 dan Nomor : B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam Rangka Pengawasan, Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

“Di sini saya jelaskan, bahwa secara regulasi, BPH Migas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan ketika terjadi penyelewengan pendistribusian. Tapi tugas BPH Migas mengatur dan mengawasi badan usaha sesuai izin usaha yang dimiliki,” ungkapnya.

Sesuai kerjasama dengan BPH Migas tersebut, untuk itu, Kabagpatkerma Rokerma SOPS Polri, Kombes Pol Umardani MSi meminta jajaran Polri yang ada di Polda Sumut untuk pro aktif dan responsif untuk mengantisipasi terhadap gejala ganguan yang bisa mengganggu operasi BPH Migas.

Baca Juga:  Manulife Hadirkan MiPrecious, Solusi Premium untuk Generasi Penerus

Sosialisasi ini menghadirkan berbagai Narasumber, diantaranya Ketua Komisi VII DPR-RI, Gus Irawan Pasaribu, Mewakili Sops Polri, Kombes Pol Umar Dani, Pertagas, Ramses J Napitupulu, Dari Kementerian ESDM, Murdo Gantoro, dan Kadis ESDM Sumut, Ir Zubaidi.

Selanjutnya, Sosialisasi ini diisi dengan Pemaparan oleh masing – masing Narasumber diantaranya paparan tentang Pengawasan Internal Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa yang disampaikan Kementerian ESDM. (Mahbubah Lubis)

 

 

Terkait


Berita Terbaru