Home / / Ya Ampun, Pasangan Ini Bercinta di Aula Kantor Kecamatan

Ya Ampun, Pasangan Ini Bercinta di Aula Kantor Kecamatan


Ilustrasi

EDISIMEDAN.com – Manin (23) dan kekasihnya, sebut saja Melati menjadikan aula kantor kecamatan sebagai lokasi memadu kasih. Tapi bukan karena adegan percintaan ini yang membuat Manin tersandung hukum, melainkan karena kekasihnya masih di bawah umur.

Bukan tanggung, jejaka berwajah lumayan ini sudah enam kali melakukan hubungan terlarang dengan Melati, yang ternyata masih berusia 14 tahun.

Asmara terlarang pria asal Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, semula begitu indah. Dia berhasil memberikan kepercayaan kepada Melati, meski keduanya belum lama berkenalan.

Sampai pada suatu ketika, saat keduanya memadu kasih. Lelaki itu menggauli Melati di aula kantor Kecamatan Capkala pada 11 November lalu.

Baca Juga:  Hakim Sidang Alkes PN Gunung Sitoli Dilaporkan ke Komisi Yudisial

BACA JUGA

“Saya sebelumnya diajak dia jalan selama seminggu. Kemudian diajak begituan,” kata Melati sebagaimana dilansir JPNN, Sabtu (2/12/2017).

Lantaran kejadian pertama lancar dan tidak ketahuan, Manin kembali mengajak Melati melakukan perbuatan asusila di tempat yang sama pada 25 November. Total enam kali mereka melakukannya, meski di tempat yang berbeda.

BACA JUGA

Duh, Oknum Polisi Perkosa Gadis ABG di Mobil

Hubungan keduanya berjalan lancar, sampai kemudian Melati nekat melarikan diri dari rumah saudaranya, Al.

Al dan orang tua Melati terus berusaha mencari remaja itu. Melati akhirnya ditemukan di daerah Jirak, Desa Samalantan.

Baca Juga:  Mabok, Intel Kodim Asahan Tembak Penonton Organ Tunggal

Orang tua Melati yang mengetahui kasus asusila terhadap anaknya langsung melaporkan Manin ke Polsek Samalantan.

Manin ditangkap di rumahnya, Rabu (29/11/2017). Saat ini, kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Bengkayang.

BACA JUGA

“Saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bengkayang terhadap korban, pelaku, serta para saksi,” terang Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra.

Dia menambahkan, Manin dijerat pasal 81 jo 76 D sub pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [ded|jpnn]

Terkait


Berita Terbaru