EDISIMEDAN.com, BINJAI – Satreskrim Polres Binjai bekerjasama dengan Polsek jajaran berhasil melakukan penangkapan terhada 8 (depan) orang pria yang sedang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para supir truk yang sedang melintas di jalan lintas Aceh.
Keterangan diperoleh dari Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu,(14/5/2025) menyebutkan bahwa kedelapan pelaku yang melakukan pungli terhadap supir truk dan diamankan oleh Polres Binjai yaitu: EG (42), Z (42), B (41), E (37), AA (28), DMP als UCOK (30), AA (20), dan YM (48) dengan barang bukti uang sebanyak Rp64.000, (enam puluh empat ribu rupiah).
Adapun lokasi pungli yang ditangkap oleh petugas sebagai berikut, pertama, Jalan T. Amir Hamzah Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Kedua, Jalan T. Amir Hamzah kelurahan Jatikarya Kecamatan Binjai Utara.
Ketiga, Jalan Cemara Kelurahan Jatinegara Kecamatan Binjai Utara
Keempat, Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara.
“Terhadap kedelapan pelaku pungli beserta barang buktinya diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan selanjutnya,” ujar AKP Junaidi selalu Kasi Humas Polres Binjai
Kegiatan dalam rangka memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polres Binjai tanpa pilih bulu,” terang AKP Junaidi. (OP)
