EDISIMEDAN.com, BINJAI – Terkait kekosongan kursi Ketua DPRD Binjai selama 8 bulan yang terus bergejolak dan diduga membuat ketidak nyamanan sesama anggota DPRD Binjai.
Di ketahui peraih suara terbanyak pileg Binjai 2024 adalah partai Golkar.
Saat ini untuk mengisi kekosongan ketua DPRD Binjai 2024- 2029, pimpinan DPRD Binjai di percayakan kepada Wakil Ketua 1 H Juli Sawitma Nasution dari Demokrat dan Wakil Ketua II Hairil Anwar dari PKS.
Di ketahui pada awalnya Partai Golkar Binjai telah mengusulkan nama Mahyadi selaku Ketua DPRD Binjai namun secara bersamaan DPP Golkar merubah usulan itu dengan dan mengusulkan nama baru yakni Hj Tini menggantikan Mahyadi.
Akibatnya terjadi gelombang aksi demo ke DPRD Binjai atas putusan DPP Golkar tersebut berapa waktu yang lalu.
Namun tiba-tiba kisruh itu seperti hilang di telan bumi tak ada kabarnya . Terakhir info yang kami peroleh Partai Golkar Binjai telah mengusulkan Hj Tini menjadi Ketua DPRD Binjai 2024-2029.
Soal Hj Tini yang di calonkan / di usulkan oleh Partai Golkar menjadi Ketua DPRD Binjai sudah di ketahui banyak orang dan saat ini proses itu di duga tertambat di Gubernur Sumatera Utara.
Dan soal proses Ketua DPRD Binjai itu infonya sudah di teken walikota Binjai Drs Amir Hamzah.
Walikota Binjai Drs H Amir Hamzah ketika dikonfirmasi terkait tentang ketua DPRD kota Binja Selasa (13/5) kemarin mengatakan pihaknya telah menyusulkan Ketua DPRD kota Binjai ke Gubernur dan kita kini sedang menunggu balasanya siapa yang menjadi ketua DPRD Binjai, ” kata walikota Binjai kepada wartawan.
” Ya kita sekarang tinggal menunggu balasan dari Gubernur siapa yang menjadi ketua DPRD kota Binjai” ujar walikota Binjai tapi tidak menyebut nama siapa yang di usulkan ke gubernur Sumut.
Sementara itu seorang pemerhati Kota Binjai yang namanya tidak mau di tulis kepada wartawan, Kamis (15/5/2025) sore, menyebutkan jika Sekretaris Daerah (Sekwan) tidak mau melaksanakan pelantikan Ketua DPRD yang telah ditandatangani oleh Gubernur ( red : Mahtadi ) maka Sekwan dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa teguran, peringatan, atau bahkan pemberhentian dari jabatan.
Dalam Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2017 disebutkan bahwa Kepala Daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dapat dijatuhi sanksi administratif oleh Presiden, Menteri, dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan.
“Namun, perlu diingat bahwa sanksi tersebut harus di dasarkan pada alasan yang kuat dan sah, serta harus melalui proses yang sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya ketika di tanya soal kisruh siapa yang jadi Ketua DPRD Binjai periode 2024-2029. (OP)
