Kanwil DJP Sumatera Utara bersama Pemkab Deli Serdang Gelar Pelatihan Juru Sita dan Penilai Pajak

EDISIMEDAN.com, DELI SERDANG – Juru sita pajak dan penilai pajak diberikan pelatihan, Senin (19/5) di Balai Diklat Keuangan Medan. Pelatihan ini diberikan sebagai bagian dari implementasi perjanjian kerja sama tripartit antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Lusi Yuliani, dalam rilisnya yang diterima Senin (19/5), menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) yang telah ditandatangani sebelumnya.

Turut hadir dalam pembukaan pelatihan, di antaranya Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam Daniel Zebua, serta perwakilan Kementerian Keuangan lainnya.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan mengapresiasi terselenggaranya kolaborasi lintas institusi ini. “Pelatihan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi bagian komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya aparatur pemungut pajak daerah. Kami berharap, melalui pelatihan ini, kemampuan teknis dan pemahaman petugas terhadap prosedur penilaian dan penagihan pajak dapat meningkat secara signifikan,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra menyebutkan bahwa pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. “Melalui PKS OP4D, daerah memperoleh dua manfaat utama, yakni akses terhadap data perpajakan pusat dan dukungan peningkatan kapasitas aparatur. Kegiatan pelatihan ini merupakan bagian dari bentuk dukungan teknis tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, PKS OP4D memberikan landasan hukum dan teknis bagi pemda untuk mengakses data perpajakan dari DJP dan hal ini diharapkan dapat memperkuat basis data pajak daerah serta memperluas ekstensifikasi pajak di wilayah tersebut.

Selain itu, bentuk dukungan lain yang diberikan meliputi pendampingan teknis, analisis data, pengawasan, sosialisasi perpajakan, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.

Pelatihan ini akan berlangsung selama lima hari ke depan dan diikuti oleh enam puluh petugas pajak daerah dari lingkungan Pemkab Deli Serdang, khususnya dari unit kerja yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemungutan pajak daerah. Materi yang diberikan mencakup teori dan praktik penilaian objek pajak, serta mekanisme penagihan aktif.

Dengan pelatihan ini, diharapkan aparatur pajak daerah di Deli Serdang mampu bekerja lebih profesional dan efektif, serta turut mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *