KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Rp755 Miliar dalam Kasus Penetapan Bunga

EDISIMEDAN.com, JAKARTA– Komisi Pengawas Persaingan Usaha resmi menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (fintech lending) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan bunga pinjaman.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta. Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.

Ketua Majelis Komisi, Rhido Rusmadi, memimpin jalannya persidangan bersama sejumlah anggota majelis lainnya. Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan total denda mencapai Rp755 miliar kepada seluruh terlapor.

“Majelis Komisi menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII terbukti melanggar ketentuan terkait penetapan harga yang mengarah pada praktik persaingan usaha tidak sehat,” demikian isi putusan yang dibacakan dalam sidang.

Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas. Praktik penetapan bunga yang dilakukan secara bersama-sama dinilai merugikan konsumen dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.

KPPU berharap putusan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha, khususnya di sektor financial technology, agar lebih mematuhi regulasi dan prinsip persaingan yang adil di Indonesia.

Siaran pers resmi terkait putusan ini akan disampaikan lebih lanjut oleh KPPU. Pihak KPPU juga membuka kemungkinan untuk memberikan keterangan tambahan atau wawancara kepada media guna memperjelas detail perkara.(red)

You May Also Like

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *