EDISIMEDAN.com, MEDAN – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, sesuai dengan hasil dan perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.
Berdasarkan proses penyidikan pihak kepolisian, jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa BNI memahami serta turut merasakan kekhawatiran dan dampak yang dialami para anggota CU Paroki Aek Nabara. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi.
Ia menjelaskan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel, guna memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas.
Munadi menegaskan, sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah aktif mengambil langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana tahap awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.
“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum serta memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kasus ini terdeteksi melalui pengawasan internal BNI dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Munadi juga menegaskan bahwa produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
Ia memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kejadian ini.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kejahatan serupa.
Ia mengimbau masyarakat untuk menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya, seperti iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.
Rian juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan,” tambahnya.
BNI menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen BNI dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan dukungan proses hukum yang terus berjalan dan penyelesaian yang dilakukan secara terukur, BNI optimistis seluruh proses dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak. (red)
