EDISIMEDAN.com, MEDAN– PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan proses pengembalian dana kepada nasabah
Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, telah selesai sepenuhnya.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menegaskan, BNI telah mentransfer dana
sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar
Rp7.000.000.000.
“Total dana yang telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp28.257.360.600. Dengan
ini, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas,” ujar Munadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu
(22/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, BNI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada
masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara, atas keresahan dan
dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa ini.
Adapun penyelesaian ini dapat direalisasikan lebih cepat dari rencana awal, di mana sebelumnya
ditargetkan selesai pada Jumat (24/4/2026) namun telah berhasil dituntaskan lebih awal pada Rabu
(22/4/2026).
Munadi menegaskan, penyelesaian ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam memastikan
proses berjalan lancar serta memberikan kepastian bagi nasabah yang terdampak.
BNI juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan kerja sama dari seluruh pihak selama proses ini
berlangsung.
“Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus
kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh
pihak,” tutup Munadi. (Red)
