EDISIMEDAN.com, MEDAN– Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan saham atau trading halt pada Jumat (16/10), setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan hingga mencapai 8 persen.
Berdasarkan siaran pers BEI Nomor 093/BEI.SPR/10-2026, penghentian sementara perdagangan tersebut dilakukan pada pukul 08.58 WIB melalui sistem Jakarta Automated Trading System (JATS).
Perdagangan saham dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pukul 09.28 WIB tanpa perubahan jadwal perdagangan yang telah ditetapkan.
BEI menjelaskan, tindakan trading halt dilakukan sebagai upaya menjaga agar perdagangan saham berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Langkah pembekuan sementara ini merupakan mekanisme yang diterapkan BEI ketika terjadi penurunan IHSG hingga mencapai ambang batas yang ditentukan dalam ketentuan perdagangan.
Melalui mekanisme tersebut, BEI berupaya menjaga keteraturan perdagangan di tengah tekanan yang terjadi di pasar saham.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan trading halt dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, pada menu Peraturan, bagian Peraturan BEI dan Peraturan Perdagangan.
Siaran pers tersebut ditandatangani P.H. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Valentina Simon. (red)





















