Mudahkan Wajib Pajak, DJP Tingkatkan Kapasitas Sistem Inti Coretax

oleh -93 Dilihat
Ilustrasi

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan langkah perbaikan sekaligus peningkatan kapasitas pada sistem inti Coretax sejak diluncurkan 1 Januari 2025 lalu.

Upaya ini menjawab keluhan sekaligus untuk memudahkan pengelolaan kewajiban perpajakan para wajib pajak (WP).

DJP mencatat, hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil memeroleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah berhasil membuat faktur pajak tercatat sebanyak 118.749, dengan total 8.419.899 faktur yang telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 6.802.519 faktur dibuat melalui Coretax DJP, dan 1.617.380 faktur lainnya dibuat melalui e-Faktur desktop.

DJP juga melaporkan bahwa total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui mencapai 5.630.494, menunjukkan progres yang signifikan dalam implementasi sistem ini.

Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. (red)

Ilustrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.