Perlindungan Jemaah Haji Khusus Sumut Diperkuat Lewat Program JKN

EDISIMEDAN.com, MEDAN– Pemerintah memandang penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus sebagai mitra strategis dalam ekosistem layanan haji.

Peran tersebut dinilai penting, terutama dalam memastikan jemaah memperoleh edukasi kesehatan, kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta pendampingan layanan demi keselamatan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito pada kegiatan Supervisi Implementasi Program JKN dalam Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 2026 di Medan, Kamis (7/5).

Warsito menjelaskan, pemerintah melalui Kemenko PMK terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan ibadah haji sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional.

Sinergi tersebut diarahkan untuk mewujudkan tata kelola haji yang lebih terpadu, responsif, serta berorientasi pada perlindungan dan kualitas pelayanan jemaah.

“Perlindungan terhadap jemaah haji terus diperkuat melalui integrasi sistem jaminan sosial, termasuk optimalisasi peran BPJS Kesehatan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan layanan kesehatan bagi jemaah sejak tahap persiapan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan ke tanah air. Ke depannya, kami juga berharap perlindungan JKN dapat berlaku bagi jemaah umrah,” ujar Warsito.

Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya perjalanan spiritual, tetapi juga menyangkut kesiapan kesehatan jemaah secara menyeluruh. Karena itu, Program JKN memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kesehatan, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke tanah air.

“Saat ini, dari total nasional sekitar 17 ribu jemaah haji tahun 2026, sebanyak 90,75 persen jemaah haji khusus merupakan peserta JKN aktif. Untuk Provinsi Sumatera Utara, dari sekitar 105 jemaah, sebanyak 98 jiwa atau 93,3 persen telah terlindungi JKN aktif,” jelas Mangisi.

Ia menambahkan, data pemanfaatan layanan kesehatan menunjukkan kebutuhan pelayanan kesehatan jemaah tetap tinggi, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, dengan total pembiayaan yang signifikan.

Kondisi tersebut menegaskan bahwa Program JKN bukan sekadar program pendukung, melainkan instrumen utama dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan jemaah haji.

“BPJS Kesehatan meyakini bahwa dengan sinergi yang kuat, setiap jemaah haji Indonesia dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang optimal sehingga mampu menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Muhammad Syarif menyampaikan bahwa Menteri Haji dan Umrah telah menetapkan syarat kepesertaan Program JKN aktif dalam pelunasan biaya haji khusus melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 31 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu jemaah memperoleh jaminan kesehatan selama pelaksanaan haji di dalam negeri, khususnya menjelang keberangkatan ke tanah suci maupun saat kembali ke Indonesia.

“Kewajiban kepesertaan aktif JKN dalam proses pelunasan haji merupakan implementasi amanat regulasi nasional terkait jaminan kesehatan. Sinkronisasi data antar sistem menjadi isu penting sehingga diperlukan koordinasi aktif antara travel dan BPJS Kesehatan untuk memastikan validitas data jemaah,” ujar Syarif.
Pada kesempatan yang sama, Direktur I PT Siar Tour, Alamria Asmardi menilai keterlibatan BPJS Kesehatan sangat penting dalam memastikan kesiapan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan.

Pihaknya berharap terdapat mekanisme pengecekan status kepesertaan yang lebih dini sehingga potensi kendala administratif dapat diantisipasi sebelum masa keberangkatan.

“Kami juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kemungkinan perluasan perlindungan Program JKN, termasuk pada penyelenggaraan umrah yang frekuensi keberangkatannya jauh lebih tinggi dibanding haji,” ujar Alamria. (Red)

You May Also Like

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *