RPPLPP APBD Binjai 2024 Di Skor Sebanyak 18 DPRD Binjai Bolos

EDISIMEDAN.com, BINJAI – Sebanyak 18 orang anggota DPRD Binjai tidak hadir pada Rapat Paripurna Penetapan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Binjai Tahun 2024 yang di laksanakan di Gedung DPRD Binjai, Senin (21/7/2025) sore.

Rapat Paripurna Penetapan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Binjai Tahun 2024 yang di pimpin oleh Ketua DPRD Binjai Hj K Gusuartini Surbakti akhirnya di skor karena tidak kuorum” berarti suatu rapat atau pertemuan tidak memiliki jumlah anggota yang cukup hadir untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

Dalam konteks rapat atau pertemuan, kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir agar rapat tersebut dianggap sah dan dapat mengambil keputusan. Jika kuorum tidak tercapai, maka rapat tersebut tidak dapat mengambil keputusan apapun selain menunda rapat atau mengambil tindakan terbatas untuk mencapai kuorum di masa mendatang.

Tidak qorumnya rapat karena jumlah anggota DPRD Binjai yang hadir hanya 17 orang dari total jumlah anggota DPRD Binjai 35 orang. Tidak hadirnya 18 anggota DPRD Binjai itu membuat kursi rapat DPRD Binjai banyak yang kosong.

Rapat tersebut di hadiri oleh Walikota Binjai yang diwakili oleh Sekda Kota Binjai, H. Irwansyah Nasution, S.Sos, Dandim 0203/Lkt diwakili oleh Kasdim 0203/Lkt, Mayor Arh Herbet Edison Sihombing, Kapolres Binjai diwakili oleh Wakapolres Binjai Kompol Yanto Nurdin Halomoan SH, Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. K. Gusuartini Br Surbakti, Wakil Ketua I DPRD Kota Binjai, H. Juli Sawitma Nasution, SH, MH.

Sekretaris DPRD Kota Binjai, Putri Syawal Sembiring, SE, para Anggota DPRD Kota Binjai sebanyak 17 orang, para Staf Ahli dan Asisten Pemko Binjai, para Pimpinan OPD se Kota Binjai dan para Camat dan Lurah se-Kota Binjai.

Walikota Binjai Drs Amir Hamzah dalam pidatonya yang di bacakan oleh Sekda Binjai Irwansyah mengatakan pada kesempatan yang berbahagia ini, marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmatnya sehingga kita dapat dipertemukan di ruang rapat ini dalam keadaan sehat.

Selanjutnya, kepada kita umat Islam, Shalawat dan Salam kita sampaikan kepada junjungan kita, Nabi besar Muhammad SAW mudah-mudahan kita semua mendapatkan syafaatnya di yaumil akhir kelak. amiin ya robbal alamin.

RPJMD disusun sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 dan Intruksi Menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan pembangunan nasional. RPJMD menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, arah kebijakan serta program pembangunan Kota Binjai lima tahun ke depan.

Visi pembangunan Kota Binjai yang diusung adalah mewujudkan Kota Binjai yang maju, sejahtera dan berkelanjutan dengan empat misi yaitu PERTAMA, meningkatkan kesehatan dan pendidikan serta mendukung makan bergizi gratis bagi anak TK, SD, dan SMP. KEDUA, meningkatkan ketahanan pangan, ekonomi dan sosial serta pemberantasan kemiskinan. KETIGA, meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan. dan yang KE-EMPAT, mewujudkan penguatan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan kreatif.

Berbagai dinamika dalam proses penyusunan telah dilalui melalui tahapan forum konsultasi publik, pembahasan rancangan awal RPJMD di DPRD Kota Binjai, konsultasi rancangan awal dengan Provinsi Sumatera Utara, forum lintas perangkat daerah, Musrenbang RPJMD dan REVIU APIP oleh inspektorat Kota Binjai, sehingga substansi dokumen RPJMD ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran dari berbagai pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyusunan.

RPJMD juga menekankan pentingnya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan dengan memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara merata di seluruh wilayah Kota Binjai.

Penyampaian Ranperda RPJMD ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian proses penyusunan yang panjang dan partisipatif. selanjutnya akan masuk ke tahap pembahasan untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.

Saya mengajak seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Binjai untuk bersama-sama membahas dan menyempurnakan Ranperda RPJMD ini dengan semangat gotong royong dan kebersamaan agar dapat disetujui paling lambat akhir Juli tahun 2025, selanjutnya Ranperda ini akan dievaluasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara untuk dapat ditetapkan maksimal pada minggu kedua Agustus tahun 2025.

Pemerintah Kota Binjai memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan RPJMD ini, dengan harapan dokumen ini menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan Kota Binjai yang lebih maju, sejahtera dan berkelanjutan di masa depan.

Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Kota Binjai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) TA 2025-2029 selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan tertib.

Wakil Ketua 1 DPRD Binjai H Juli Sawitma Nasution membenarkan rapat di skor.  “Ada 17 orang anggota DPRD yang hadir,” kata H Juli Sawitma Nasution yang juga Ketua Partai Demokrat Binjai via What’s App. (OP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *