BPJS Kesehatan Apresiasi Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan di FKTP Kota Medan

EDISIMEDAN.com, MEDAN– BPJS Kesehatan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan akses dan mengoptimalkan kualitas pelayanan kesehatan bagi penduduk Kota Medan. Berbagai terobosan yang dilakukan Pemko Medan dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin mudah dan optimal.

 

Hal ini disampaikan Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati, saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Selasa (03/11) di Balai Kota Medan.

Bacaan Lainnya

 

Dalam pertemuan yang dihadiri jajaran Pemko Medan dan BPJS Kesehatan tersebut, Sutopo menilai positif langkah Pemko Medan dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Wali Kota Medan Rico Waas juga mengakui bahwa kehadiran BPJS Kesehatan melalui program UHC telah memberikan rasa tenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap akses pelayanan kesehatan.

 

Salah satu upaya strategis Pemko Medan yang mendapat perhatian BPJS Kesehatan adalah penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), khususnya Puskesmas. Saat ini, sebanyak 31 Puskesmas tengah menjalani pembenahan, dengan rincian tiga unit dibangun baru dan 28 lainnya direnovasi serta didukung fasilitas rawat inap.

 

Rico Waas menjelaskan bahwa pembenahan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan agar masyarakat dapat memperoleh penanganan medis yang dan optimal dan sesuai indikasi medis tanpa harus selalu bergantung pada pelayanan melalui rumah sakit.

 

“Jadi masyarakat tidak harus selalu dirawat di rumah sakit. Puskesmas juga bisa melakukan rawat inap. Ini yang ingin kami ubah, wajah pelayanan kesehatan semakin bagus,” ungkap Rico.

 

Menanggapi langkah tersebut, Sutopo menilai penguatan pelayanan di faskes tingkat pertama merupakan strategi penting dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Program JKN. Selain mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat, optimalisasi peran Puskesmas juga dapat membantu mengendalikan biaya pelayanan kesehatan dan mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit.

 

“Dengan digesernya penanganan ke Puskesmas, relatif biayanya lebih terkendali dan rumah sakit tidak menumpuk sehingga tidak ada lagi persepsi bahwa rumah sakit menolak pasien akibat antrean yang terlalu panjang,” kata Sutopo.

 

Hal lain yang mengemuka dan menjadi topik diskusi pada pertemuan tersebut yaitu sejumlah tantangan pelayanan kesehatan di lapangan, termasuk masih adanya laporan masyarakat mengenai pasien yang ditolak rumah sakit maupun diminta pulang meskipun masih membutuhkan perawatan intensif. Rico menyoroti perlunya kesamaan pemahaman mengenai regulasi pelayanan antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan masyarakat.

 

“Perlu kejelasan apakah hal tersebut merupakan regulasi BPJS Kesehatan atau kesalahan interpretasi dari pihak rumah sakit. Saya ingin masyarakat maupun rumah sakit benar-benar memahami hak dan kewajiban masing-masing,” ujar Rico.

 

Ia juga menegaskan pentingnya komitmen seluruh rumah sakit dalam memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada peserta JKN.

 

“Kami tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin kerja sama bagi rumah sakit yang terbukti menolak pasien peserta BPJS Kesehatan,” tegasnya.

 

Diharapkan dengan terus membangun sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan, penguatan ekosistem pelayanan kesehatan dapat terus dilakukan sehingga Program JKN mampu memberikan perlindungan kesehatan yang semakin optimal bagi seluruh masyarakat.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *