EDISIMEDAN.com, BINJAI – Para pegawai LP Binjai meradang kena getahnya pasalnya satu oknum pegawai Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Kota Binjai inisial LNH (30) penduduk Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan kini mendekam di jeruji besi Tahanan Polres Binjai akibat menawarkan narkoba jenis sabu kepada petugas Satres Narkoba Polres Binjai pada Minggu (4/5/2925) kemarin.
Keterangan yang diperoleh, oknum LNH ditangkap berkat informasi masyarakat kepada Satres Narkoba Binjai.
Oknum LNH disergap ketika duduk di sepeda motornya sambil menawarkan narkoba jenis sabu kepada petugas Satres Narkoba Binjai. Ia tak berkutik ditangkap bersama barang bukti narkoba seberat 4,7 gram. Tak ada perlawanan ia bersama sepeda motor Yamaha Grand Flsno BK 5727 ARB dan HP di boyong polisi ke Polres Binjai.
Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan Binjai Pariaman Saragih di dampingi Humas LP Binjai Serikat Sembiring ketika di temui wartawan diruang kerjanya, Senin,(19/5/2025) sore membenarkan adanya peristiwa tersebut di atas.
“Benar ia ditangkap pada Minggu 4 Mei 2025 lalu. Ia di sini sekitar tahun 2017, masih berstatus pegawai tapi sudah di skorsing,” tegas Pariaman Saragih.
” Orangnya pendiam sudah beristri dan ada anaknya untuk itu saat ini kita masih menunggu proses di polisi serta pengadilan,” pungkas Pariaman Saragih seraya menambahkan oknum LNH itu ditangkap di luar jadi tidak ada sangkut paut kedalam.
Akibat peristiwa itu pihak LP Binjai hari ini melakukan tes urine kepada pegawai LP. Namun belum di ketahui hasilnya.
“Nanti kami kabari hasilnya,” ujar Humas LP Binjai Serikat Sembiring kepada wartawan. (OP)