DTSEN Jadi Rujukan Bersama, BPS Jelaskan Arti Desil dalam Data Kesejahteraan

EDISIMEDAN.com, MEDAN–  Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, hingga evaluasi berbagai program. Melalui satu basis data yang terintegrasi dan terus diperbarui, kementerian/lembaga dapat menggunakan informasi yang sama untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Pemanfaatan DTSEN diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun dan mengelola DTSEN. Sementara kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berperan sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk sebagai penyedia sumber data dan pendukung pemutakhiran secara berkelanjutan.

DTSEN dibangun melalui integrasi sejumlah basis data, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administrasi serta disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

Salah satu informasi penting dalam DTSEN adalah desil, yaitu pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.

Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa angka desil harus dipahami sebagai pemeringkatan relatif, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi keluarga.

“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” ujar Amalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8).

Ia menegaskan, desil bukan ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan keluarga. Misalnya, keluarga yang berada pada desil 3 berarti masuk kelompok ketiga dari 10 kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif.

Keluarga dalam desil yang sama juga belum tentu memiliki kondisi pendapatan, pengeluaran, maupun sosial ekonomi yang sama.

Penentuan desil tidak hanya berdasarkan satu indikator seperti penghasilan, kepemilikan barang tertentu, daya listrik, atau pekerjaan. Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai aspek secara bersamaan, seperti kondisi rumah, sumber air minum, bahan bakar memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga kondisi disabilitas.

Berbagai indikator tersebut dianalisis menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.

Metode PMT juga digunakan secara internasional, terutama ketika data pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh maupun diverifikasi secara lengkap.

Menurut BPS, desil berfungsi sebagai alat pemeringkatan yang membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatif. Data tersebut dapat digunakan kementerian/lembaga sebagai salah satu dasar menentukan sasaran atau prioritas program sesuai tujuan dan ketentuan masing-masing.

Namun, desil bukan merupakan daftar penerima bantuan atau program pemerintah. Penggunaannya harus disesuaikan dengan konteks dan kriteria masing-masing program.

Posisi desil dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga maupun perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lain. Perubahan pada satu indikator juga tidak otomatis menyebabkan perubahan desil karena seluruh karakteristik diperhitungkan secara bersama-sama.

Pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui berbagai sumber, mulai dari data administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), hingga informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal resmi.

Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. Cakupan tersebut terus diperbarui agar semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.

Masyarakat yang menemukan data diri atau keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah melalui kanal resmi, seperti Cek Bansos Kemensos, aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN BPS.

Pengajuan pembaruan tidak otomatis mengubah posisi desil, karena informasi yang masuk akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan ulang berdasarkan data serta metode yang berlaku.

“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” kata Amalia.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *