Anak Medan Denai Jual Narkoba 20 butir Di Sikat Sat Narkoba Binjai

EDISIMEDAN.com, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE,MH kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial MR (21) di Jalan Olahraga Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (4/6/2025) pukul 23.15 wib malam hari.

Keterangan di peroleh dari Humas Polres Binjai, Jumat, 6/6/2025) awal terjadinya penangkapan adalah Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima telepon dari seorang tokoh masyarakat yang kemudian memberitahukan bahwa di Jalan Olahraga Binjai Timur, sering dijadikan tempat jual beli narkoba yang membuat masyarakat sekitar mulai resah.

Menindaklanjuti informasi itu kemudian petugas melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya untuk menelusuri informasi masyarakat tersebut .

Pada saat petugas menelusuri sepanjang Jalan Olahraga Binjai Timur menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dan menghubungi seseorang dengan menggunakan HPnya.

Mengingat saat itu waktu sudah larut malam sehingga timbul adanya kecurigaan oleh petugas dan berkat naluri sebagai anggota yang sudah berpengalaman langsung mendakati terduga dan saat didekati petugas terduga langsung menjatuhkan barang yang sedang di pegangnya.

Petugas langsung mengamankan terduga serta dilakukan interogasi di TKP, kemudian terduga mengakui narkoba tersebut adalah milikny dan akan dijual di kota Binjai

Terhadap MR (21) beserta barang bukti berupa 20 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat Netto 7,29 gr beserta 1 unit HP merk Oppo warna biru sudah diamankan di Polres Binjai

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri ,SE,MH membenarkan penangkapan itu.

“Inisial MR melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” terang AKP Syamsul Bahri. (OP)

You May Also Like

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *