EDISIMEDAN.com, MEDAN– Dalam rangka memastikan integrasi layanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan lancar, BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan field test integrasi sistem mandatory kepesertaan JKN aktif pada layanan SIM.
Kegiatan ini digelar di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan, Selasa (05/05).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menyampaikan bahwa sinergi antara Polri dan BPJS Kesehatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri atas dukungan dalam mengoptimalkan program JKN melalui layanan SIM.
“Sebagai tindak lanjut Inpres tersebut, Polri bersama BPJS Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang mencantumkan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM,” ujar Akmal.
Ia menjelaskan, implementasi Perpol tersebut diawali dengan uji coba pada Juli hingga September 2024 di tujuh wilayah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam praktiknya, pengecekan status kepesertaan JKN dilakukan oleh petugas Satpas melalui Portal JKN dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu JKN pemohon.
“Sejak November 2024, implementasi telah diperluas ke seluruh Indonesia. Namun, pada tahap tersebut belum bersifat mandatory. Bagi pemohon dengan status JKN tidak aktif, SIM tetap diterbitkan disertai edukasi untuk melakukan pendaftaran atau reaktivasi kepesertaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan bahwa BPJS Kesehatan dan Polri telah mengembangkan integrasi sistem antara data kepesertaan JKN dengan aplikasi layanan SIM. Sistem ini dirancang agar tidak mengganggu proses pelayanan maupun beban kerja petugas.
Melalui integrasi ini, saat pemohon memasukkan NIK ke dalam aplikasi SIM, sistem akan secara otomatis menampilkan status kepesertaan JKN, baik aktif, tidak aktif, maupun belum terdaftar.
“Jika status tidak aktif atau belum terdaftar, akan muncul notifikasi berupa pop-up yang menjelaskan penyebab dan mekanisme pengaktifan JKN,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Firman Darmansyah, mengakui bahwa kesadaran masyarakat terkait kewajiban JKN aktif sebagai syarat penerbitan SIM masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, pihaknya akan memperkuat sosialisasi bersama BPJS Kesehatan.
“Kami sangat mendukung integrasi ini dan berharap dapat berjalan optimal sehingga layanan SIM tetap lancar tanpa kendala,” ujarnya.
Firman juga menambahkan, diperlukan strategi komunikasi yang efektif, seperti pembuatan video sosialisasi berdurasi singkat yang dapat disebarluaskan melalui media sosial, agar masyarakat semakin memahami pentingnya kepesertaan JKN aktif dalam pengurusan SIM. (Red)
