OJK Lantik Pejabat Baru, Perkuat Kinerja dan Kapasitas Organisasi

EDISIMEDAN.com, MEDAN-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kinerja organisasi melalui pelantikan sejumlah pejabat pimpinan satuan kerja setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat baru tersebut di Jakarta, Senin (3/8). Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan kepemimpinan, penyegaran organisasi, serta pengembangan karier dan talenta insan OJK.

Dalam sambutannya, Hernawan menegaskan OJK harus menjadi organisasi yang responsif terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan serta adaptif menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan sektor jasa keuangan.

“Organisasi harus responsif dalam menjalankan perannya untuk memenuhi tuntutan para pemangku kepentingan, khususnya dalam rangka implementasi UU P2SK, serta mampu beradaptasi dengan dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus berkembang,” ujar Hernawan.

Menurutnya, pelantikan pejabat baru menjadi momentum bagi seluruh insan OJK untuk terus meningkatkan kompetensi, memperkuat kinerja, dan memberikan kontribusi lebih besar dalam menjalankan amanat negara dan masyarakat.

Ia menyebutkan, suksesi kepemimpinan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi agar tetap mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemangku kepentingan, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Hernawan juga berpesan kepada pejabat yang dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian.

Adapun pejabat yang dilantik yakni:
Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK.
Ahmad Rifqi sebagai Kepala Departemen Manajemen dan Pengembangan Otoritas Jasa Keuangan Daerah.

Melalui penguatan organisasi tersebut, OJK berkomitmen meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.(Red)

You May Also Like

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *