EDISIMEDAN.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan berlangsung pada Rabu (15/7/2026), dengan tersangka berinisial HS yang merupakan Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena HS sebelumnya telah menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara barang bukti diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian berupa tindakan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK terkait kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang memerintahkan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Dalam proses penyidikan, OJK juga melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak pemegang polis. Aset yang disita meliputi:
11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
Deposito senilai Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain;
Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Total nilai aset yang disita dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp114 miliar.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam penanganan perkara tersebut, OJK berkoordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas industri serta memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.(red)
