EDISIMEDAN.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional sepakat memperkuat upaya pemberantasan penipuan digital (scam) dan judi online (judol) melalui pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam OJK Banking Forum 2026 dengan tema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang digelar di Kantor OJK Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam forum itu juga dideklarasikan sejumlah langkah strategis untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan layanan digital, termasuk aktivitas perjudian online dan berbagai modus kejahatan keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai modus kejahatan digital yang semakin berkembang.
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga yang paling utama melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” ujar Friderica.
Menurutnya, perkembangan digitalisasi membawa perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks sehingga industri jasa keuangan harus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi,” katanya.
Friderica juga menekankan pemberantasan judi online tidak boleh hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus menjadi komitmen bersama karena dampaknya dapat menyasar masyarakat luas.
Ia menyebut kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan keuangan digital. Hingga pelaksanaan forum tersebut, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening terlapor, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hampir Rp200 miliar.
Perbankan Perkuat Pengawasan Rekening
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, industri perbankan memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik. Peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal strategis di era transformasi digital,” ujarnya.
Dian menjelaskan, OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan judi online melalui tiga langkah utama, yakni penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah terindikasi judi online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian online dari industri perbankan pada 2025 meningkat 260,03 persen, menunjukkan tingginya komitmen sekaligus besarnya tantangan dalam memberantas judi online.
Komdigi: Putus Ekosistem Judi Online
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, bukan hanya melalui pemblokiran situs.
Meutya mengatakan Komdigi terus memperkuat penanganan konten dan pemutusan akses terhadap platform digital yang memuat aktivitas judi online. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
Namun, menurutnya, pemblokiran situs saja tidak cukup tanpa diikuti pemutusan jalur pendanaan.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, memperkuat manajemen risiko, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga keamanan sistem keuangan digital Indonesia.(red)
