EDISIMEDAN.com, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan investor dan tata kelola di industri pasar modal.
Lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025, OJK menetapkan standar baru bagi perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) serta mitra pemasaran berbasis media sosial.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Selasa (15/7/2025), menyebutkan bahwa peraturan ini merupakan respons atas meningkatnya kompleksitas bisnis perusahaan efek, seiring dengan perkembangan produk, digitalisasi layanan, dan dinamika industri sekuritas secara keseluruhan.
Dalam regulasi terbaru ini, OJK mengatur berbagai aspek penting yang berkaitan dengan sistem pengendalian internal serta perilaku perusahaan efek. Salah satu fokus utama adalah kewajiban perusahaan dalam melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum, sekaligus memastikan tidak terjadinya benturan kepentingan selama proses tersebut.
Selain itu, aturan ini juga mewajibkan setiap PEE dan PPE memiliki fungsi-fungsi penting dalam struktur organisasinya, termasuk pengelolaan teknologi informasi (TI) yang aman dan transparan. OJK menekankan pentingnya manajemen risiko TI, khususnya dalam hal penggunaan jasa pihak ketiga atau penyedia layanan teknologi.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam POJK ini adalah pembatasan akses pada fungsi-fungsi sensitif di dalam perusahaan efek, serta pengaturan alih daya pada fungsi tertentu di PPE. Bahkan, kerja sama dengan pegiat media sosial untuk keperluan promosi kini turut diawasi, guna memastikan penyampaian informasi kepada publik tetap akurat, etis, dan tidak menyesatkan.
Penguatan fungsi dan perilaku yang diatur dalam POJK ini juga mencakup mitra pemasaran PPE maupun perusahaan efek daerah (PED), termasuk penegasan terhadap kewajiban dan larangan dalam aktivitas mereka, baik di ranah operasional maupun dalam penyampaian informasi ke investor.
POJK ini telah diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai diberlakukan secara efektif enam bulan kemudian, tepatnya pada 11 Desember 2025. OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap implementasi peraturan ini, demi memastikan manfaat optimal bagi industri pasar modal dan masyarakat luas.
Dengan regulasi yang lebih komprehensif ini, OJK berharap perusahaan efek dapat menjalankan perannya secara profesional dan bertanggung jawab, sekaligus menciptakan iklim pasar modal yang sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan investor. (red)
