EDISIMEDAN.com, BINJAI – Setelah sempat bungkam akhirnya pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Binjai melalui Kasi Intel Kejari J Noprianto membenarkan akan memanggil OPD Binjai besok pada hari Senin Tanggal 26 Meii 2025 ke kantor Kejari Binjai di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara terkait penyelidikan kasus penyelewengan Dana Intensif Fiskal Kota Binjai Tahun 2024.
“Setelah saya cek ke pidsus ternyata benar bang,” kata J Noprianto Via What’s App, Minggu (25/5/2025) sekira pukul 11.00 Wib.
Kasus DIF ini heboh dan simpang siur pasalnya sempat di bantah pihak Kominfo Pemko Binjai tentang pemanggilan orang nomor satu di Binjai oleh KPK RI. Kasus ini juga katanya sudah di ketahui KPK RI atas surat aduan dari Badko HMI Sumut.
Sementara itu berdasarkan pemberitaan yang di kutip dar IDN Times bahwa puluhan miliar Dana Insentif Fiskal (DIF) pada tahun 2024 yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, yang digelontorkan ke kas daerah dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), menjadi polemik hingga saat ini.
Dana yang disebut-sebut berjumlah Rp 32 miliar dan ini bisa diakses (dilihat) sesuai tertuang di APBD. sayang, dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diduga “disunat” untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) beberapa waktu yang lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba dikonfirmasi Rabu (16/4/2025) mengaku, jika pemerintah kota menerima Rp20,8 miliar dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskinan. Namun separuh dari jumlah puluhan miliar, digunakan pemerintah kota untuk membayar utang proyek.
“Rp32 miliar itu bisa kupastikan gak ada, Rp20,8 miliar (yang masuk dana insentif fiskal) dengan realisasi sekitar Rp18 miliar lebih, ada sisa Rp1,2 miliar. Untuk pengentasan kemiskinan (dana insentif fiskal), tapi boleh yang lain. Kita ada utang, agar jangan berat, untuk bayar utang, biar gak berat kali,” kata Erwin Toga.
Sisa dari dana insentif fiskal itu akan masuk pada Perubahan APBD 2025 ini. “BPK (badan pemeriksa keuangan) lagi masuk audit, nanti ketahuan berapa sisa insentif fiskal. Nanti di P harus kita pakai,” bebernya.
Dia mengklaim, peralihan dana insentif fiskal untuk bayar utang proyek tidak melanggar aturan. Namun mengacu kepada PMK No 91/2024, hal tersebut melanggar dengan konsekuensi dapat dikenakan saksi administratif dan saksi lainnya. Seperti pengembalian dana pengentasan kemiskinan hingga penyalurannya diberhentikan.
“Rp10 miliar ada (untuk bayar utang proyek), juga ke perkim, gak melanggar dan buktinya disetujui. Yang gak boleh di PMK (peraturan menteri keuangan), untuk belanja pegawai, perjalanan dinas, ATK,” jelas Erwin, tanpa merinci utang proyek pada organisasi perangkat daerah apa.
Namun lebih dominan, utang proyek tersebut dibayar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai. “Kita sudah megap, bersyukur lah di 2025 ini utang kita sedikit, jadi 2026 melenggang kita jalan, sudah balance. Utang tinggal 20-an, tahun lalu 70-an miliar,” papar dia.
Disoal apakah peralihan dana pengentasan kemiskinan itu disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Binjai, dia berpendapat, wakil rakyat setuju-setuju saja. Namun pernyataan Erwin menunjukkan adanya peralihan itu tanpa ada pembahasan secara detil dengan Banggar DPRD Binjai.
“Ya kan bahasnya gak sampai satu-satu kegiatan dan lagi pun kalau dijelaskan ke dewan, aku pribadi mendukungnya dewan itu. (Karena) rapat sama orang itu, itu-itu saja ditanya (pembayaran utang proyek). Gak spesifik utang yang dibahas (dana insentif fiskal dengan TAPD dan Banggar DPRD Binjai),” terang Erwin.
Adapun dinas yang mendapat kucuran dana segar untuk mengentaskan kemiskinan itu, kata Erwin, ada pada dinas kesehatan, dinas pertanian, dinas perindag, dinas sosial, dinas koperasi, dinas pekerjaan umum dan dinas perkim. “Insentif fiskal (untuk) kemiskinan, stunting, makanya dibagi ke dinas yang ada tupoksi itu. Dinas kesehatan itu sedikit, Rp78 juta, sedikit,” jelas dia.
Penyaluran dana insentif fiskal disalurkan dalam 2 tahap, 50-50 persen. “Tahap pertama lupa pula bulan berapa, tahap kedua diakhir bulan 10 atau bulan 11, karena ada batasnya mereka, selambat-lambatnya harus disalur, jangan ditahan,” tegas Erwin.
Tentunya, pernyataan Kepala BPKAD Erwin Toga, yang mengklaim uang puluhan miliar dana insentif fiskal (DIF) pengentasan kemiskinan dipergunakan membayar hutang (proyek) di Pemko Binjai, menggores hati masyarakat kurang mampu (miskin).
Sebab, anggaran bersumber dari APBN yang digunakan untuk membayar hutang tidak langsung menyentuh ke masyarakat miskin. Namun lebih menyentuh kepada perseorangan saja.
“Apa yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai (BPKAD) disinyali memiliki unsur kepentingan tersendiri. Secara tidak langsung menggores hati masyarakat miskin,” singgung Praktisi Hukum Ferdinas Sembiring.
“Sudah jelas-jelas judul dari anggaran DIF untuk mengentasan kemiskinan. Namun kenapa harus dibayar untuk hutang proyek. Berarti kepentingan masyarakat miskin dikesampingkan,” tanya Ferdinan.
Jika ingin membayar hutang, dirinya menilai, kenapa tidak yang langsung menyentuh ke masyarakat miskin. Salah satu contoh hutang tunggakan pembayaran BPJS kesehatan. Inikan tentu dinilai lebih bagus dan sangat menyentuh masyarakat miskin. “Sehat itu sangat mahal, makanya ini harusnya jadi prioritas pemangku kebijakan di Pemko Binjai,” terang dia.
Dirinya juga menilai, ada beberapa aturan dan undang-undang yang disinyalir ditabrak oleh BPKAD dalam menyalurkan anggaran. Salah satu aturan dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan. Sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 91 tahun 2024.
Jelas kalau uang atau anggaran DIF tidak bisa dipergunakan untuk membayar hutang. “Namun kenapa dibayarkan utang dan ini menjadi tanda tanya,” sebut dia.
Dengan beberapa keganjilan mulai dari anggaran yang tertuang di APBD Rp 32 Miliar hingga aturan yang ditabrak. APH pastinya lebih jeli dalam menyikapi dan melakukan penyelidikan dugaan korupsi. “Kita yakin dan dorong APH dapat membongkar dugaan korupsi yang kini jadi sorotan. Karena, saya pernah baca di media Badko HMI sempat melakukan aksi demo dan menyerahkan data terkait DIF ini,” tegas Ferdinan. (red)
