KPPU Kanwil I Awasi Rantai Pasok Ayam Sumut Seiring Kembali Berjalannya Program MBG

EDISIMEDAN.com,  MEDAN–  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I terus memantau perkembangan harga dan pasokan daging ayam broiler di Sumatera Utara seiring kembali meningkatnya aktivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). KPPU memandang peningkatan permintaan perlu diimbangi dengan ketersediaan pasokan yang memadai agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap harga di tingkat konsumen.

Pemantauan KPPU Kanwil I menunjukkan harga ayam mengalami kenaikan cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan pemantauan harga, di Sumatera Utara harga ayam di tingkat produsen sempat berada pada kisaran Rp22.450/kg pada awal Juli, sebelum meningkat menjadi sekitar Rp30.200/kg pada akhir Agustus. Pada periode yang sama, harga di pasar tradisional meningkat dari sekitar Rp37.850/kg menjadi Rp53.175/kg. Dengan demikian, kenaikan harga sejak titik terendah hingga akhir Agustus mencapai sekitar 34% di tingkat produsen dan 40% di pasar tradisional.

Temuan Lapangan KPPU

Bacaan Lainnya

Untuk memperoleh gambaran kondisi aktual di lapangan, KPPU Kanwil I telah melakukan survei langsung ke sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, termasuk Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing, serta melakukan penelusuran kepada pelaku usaha ayam potong.

Di Pasar Petisah, harga ayam boiler tercatat sekitar Rp48.000/kg dengan ketersediaan yang dilaporkan mulai terbatas. Para pedagang menyampaikan bahwa pengambilan ayam dari agen saat ini hanya sekitar 200–400 ekor per hari, dibandingkan kondisi normal sekitar 800 ekor per hari. Pedagang juga menyampaikan bahwa kenaikan harga telah berlangsung lebih dari satu bulan dan pada minggu terakhir Agustus harga telah mencapai kisaran Rp48.000–50.000/kg.

Kondisi serupa ditemukan di Pasar Sei Sikambing. Harga ayam boiler tercatat sekitar Rp48.000/kg, dengan pasokan yang dilaporkan menurun akibat adanya pembatasan pengambilan.

Sementara itu, dari penelusuran kepada pengusaha ayam potong, diperoleh informasi bahwa pasokan ayam hidup yang sebelumnya dapat mencapai sekitar 2.000 ekor per hari, saat ini hanya sekitar 800 ekor per hari. Harga ayam hidup ukuran 1,3–1,5 kg yang diperoleh langsung dari kandang sekitar Rp29.000/ekor, sedangkan melalui broker sekitar Rp31.000/ekor.

MBG Menambah Tekanan Permintaan, Pasokan Perlu Dijaga

KPPU melihat terdapat indikasi bahwa kembali aktifnya program MBG turut meningkatkan kebutuhan ayam sebagai bahan baku. Berdasarkan informasi yang diperoleh KPPU di lapangan, dapur MBG membeli ayam dalam bentuk karkas dari rumah potong ayam yang terintegrasi dengan produsen pada kisaran Rp40.000–44.000/kg. Sementara pembelian karkas dari pasar tradisional berada pada kisaran Rp48.000–50.000/kg.

“Kembali berjalannya MBG tentu meningkatkan kebutuhan ayam. Yang perlu kita pastikan adalah peningkatan permintaan tersebut diikuti dengan pasokan yang cukup. Jangan sampai terjadi ketidakseimbangan antara demand dan supply yang kemudian memberikan tekanan berlebihan terhadap harga di pasar,” ujar Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I.

Menurut KPPU, kenaikan harga ayam tidak dapat serta-merta dikaitkan hanya dengan MBG. Selain peningkatan permintaan, kondisi pasokan ayam hidup, pembatasan pengambilan, biaya produksi, serta harga pakan juga perlu diperhatikan. Hasil survei KPPU juga memperoleh informasi mengenai harga pakan yang berada pada kisaran Rp10.000–11.000/kg untuk peternak mandiri dan sekitar Rp6.000/kg untuk peternak mitra.

KPPU Telusuri Rantai Pasok

KPPU Kanwil I akan melanjutkan pemantauan terhadap rantai pasok ayam, mulai dari produsen/peternak, broker, rumah potong ayam, pedagang besar, hingga pasar tradisional dan pengguna akhir, termasuk rantai pasok untuk kebutuhan MBG.

“Kami tidak ingin peningkatan permintaan dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu persaingan atau mempermainkan harga. Karena itu, KPPU akan melihat bagaimana pembentukan harga terjadi di setiap mata rantai, termasuk apakah terdapat pembatasan pasokan atau perilaku usaha yang berpotensi menghambat persaingan,” jelas Ridho.

KPPU juga mengingatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara wajar dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengarah pada praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Namun demikian, KPPU menegaskan bahwa dugaan pelanggaran persaingan harus didasarkan pada hasil penelusuran dan bukti yang memadai.

KPPU akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan keseimbangan antara peningkatan kebutuhan ayam, khususnya untuk program MBG, dengan ketersediaan pasokan bagi masyarakat umum. Ketersediaan pasokan yang memadai dan rantai distribusi yang efisien menjadi kunci agar peningkatan permintaan tidak berujung pada kenaikan harga yang tidak wajar. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *