KPU Medan Klarifikasi Proses Pendistribusian Formulir C untuk Pemilih pada Pilkada Sumut

oleh -136 Dilihat
oleh
Ketua KPU Medan Mutia

EDISIMEDAN.com, Medan – Kasak-kusuk warga Medan yang belum menerima undangan atau formulir C untuk memilih pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Walikota dan Wakil Walikota Medan, mendapat perhatian khusus dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah.

Hal ini disampaikan Mutia Atiqah di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, pada Selasa, 26 November 2024. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik meski belum menerima undangan (Formulir C) dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Warga tetap dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Proses pendistribusian formulir C—pemberitahuan kepada pemilih—dilakukan oleh petugas KPPS dan bersifat sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk datang ke TPS. Formulir C memuat informasi penting, seperti nama pemilih, waktu memilih, dan lokasi TPS,” ujar Mutia.

Lebih lanjut, Mutia menjelaskan bahwa jika ada warga yang tidak berada di tempat saat pendistribusian, mereka tetap bisa datang langsung ke TPS. Nama-nama pemilih yang terdaftar di DPT sudah tercatat di TPS, yang menandakan bahwa mereka memiliki hak untuk memilih meski tanpa surat pemberitahuan.

Mutia juga menyampaikan bahwa pemilih dibagi dalam tiga kategori, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPT adalah mereka yang terdaftar sebagai pemilih tetap, sementara DPTB adalah mereka yang melakukan pindah memilih karena domisili atau tugas. DPK mencakup pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki KTP-el.

Pemilih DPT dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 hingga 13.00, sementara DPTB dari pukul 11.00 hingga 13.00. Pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 hingga 13.00.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Taufiqurrohman Munthe, menambahkan bahwa pemilih wajib membawa surat pemberitahuan saat memberikan suara di TPS dan menunjukkan KTP-el.

“Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan bahwa pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTB, dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTB. Jika pemilih belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara, mereka dapat menggunakan Biodata Penduduk,” jelas Taufiq. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.