EDISIMEDAN.com, MEDAN– Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) guna menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sektor perbankan nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026. LPS mempertahankan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti S. Maharani mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.
Selain itu, kinerja intermediasi perbankan dinilai masih kuat, khususnya dalam penghimpunan simpanan masyarakat. Kondisi likuiditas perbankan juga dinilai tetap memadai dengan tingkat persaingan antarbank yang masih sehat.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” ujarnya.
LPS juga memastikan tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas amanat undang-undang, yakni melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional masih menunjukkan tren positif. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara penyaluran kredit tumbuh sebesar 9,98 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK Rupiah juga tercatat lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing. Kondisi tersebut didukung oleh permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko.
Berdasarkan hasil evaluasi LPS, TBP yang berlaku saat ini masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan.
Per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening. Sementara itu, rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening.
LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan.
Selain itu, transparansi terkait Tingkat Bunga Penjaminan serta perlindungan terhadap nasabah penyimpan juga akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan simpanan di Indonesia. (Red)
