EDISIMEDAN.com, BINJAI – Harga sembako yang semakin melambung mungkin menjadi salah satu pemicu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WA (41) penduduk Jalan Marepan Lingkungan 31, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan nekat menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Binjai.
Naas bagi pelaku WA ia di tangkap petugas Sat Narkoba Binjai di Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur dengan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,35 gram dibungkus plastik klip transparan, Selasa (24/6/2025) pukul 03.00 dinihari.
Keterangan yang kami peroleh dari humas Polres Binjai, Kamis (26/6/2025) siang bahwa awal penangkapan Kanit 1 Iptu Alex Parasibu, SH, sedang bertugas sebagai Pawas di Polres Binjai, kemudian menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di Kecamatan Binjai Timur.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri sepanjang Jalan Soekarno Hatta dan tepatnya pukul 03.30 wib dinihari petugas melihat seorang perempuan yang sedang berkomunikasi dengan menggunakan HPnya, merasa curiga melihat perempuan seorang diri dan waktu sudah mulai pagi kemudian petugas mendekatinya dan saat didekati terlihat oleh petugas perempuan tersebut menjatuhkan bungkusan yang dipegangnya
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WA (41) ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,35 gram dibungkus plastik klip transparan dan narkoba tersebut akan dijual atau diedarkan di kota Binjai.
“Terhadap WA beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di SatRes Narkoba Binjai serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” kata Kasat Narkoba Binjai AKP Syamsul Bahri,SE,MH (OP)









