EDISIMEDAN.com, MEDAN – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani SH MH mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk segera menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal nelayan bertonase 30 gross ton (GT) ke bawah.
Hal itu disampaikan Rahmansyah Sibarani saat Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dihadiri Pj. Sekda Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Effendi Pohan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/1).
Rahmansyah menyebutkan, dirinya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat konstituennya, khususnya nelayan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga, terkait lambatnya pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Keluhan ini sudah berlangsung lama dan sangat mengganggu aktivitas nelayan. Kami meminta agar proses perizinan dipermudah dan segera diterbitkan SIUP dan SIPInya jika sudah memenuhi prosedur, demi mendukung kesejahteraan nelayan,” tegas Rahmansyah yang juga wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga.
Pj Sekda Effendi Pohan, dalam rapat tersebut langsung menanggapi permintaan tersebut dan meminta DPMPTSP dan Dinas Kelautan untuk segera menindaklanjuti keluhan tersebut. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang cepat dan tepat untuk mendukung sektor perikanan di daerah.
Sebagai tokoh pemuda Sumatera Utara, Rahmansyah berharap langkah konkret segera diambil oleh dinas terkait demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Sumatera Utara. Apalagi dia banyak menerima keluhan terkait perizinan ini dapat menjadi salah satu kendala yang menghambat aktivitas nelayan di kawasan tersebut.
Kemudahan dalam pengurusan dokumen perizinan untuk kapal penangkap ikan bermesin 30 GT ke bawah, diketahui akan sangat menguntungkan nelayan. Dari informasi masyarakat, pengurusan dokumen kapal ikan, di antaranya surat izin penangkapan ikan (SIPI) menempuh waktu yang lama dan atau berbulan-bulan sehingga dapat menyebabkan keengganan nelayan memiliki kapal ikan berukuran 30 GT. Untuk itu masyarakat nelayan berharap diberikan kemudahan perizinan oleh pemerintah sehingga produksi perikanan tangkap di daerah bisa maksimal sekaligus menjadi upaya mendukung program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan. (Pit)