EDISIMEDAN.xom, MEDAN– BPJS Kesehatan memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi tenaga relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara melalui penandatanganan Perjanjian Teknis Operasional bersama yayasan penyelenggara SPPG, Jumat (22/5).
Kerja sama tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan para relawan yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hadir dalam kegiatan itu Koordinator Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Regional Provinsi Sumatera Utara, Teuku Agung Kurniawan, Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, Mustafa, Asisten Deputi Kepesertaan dan Mutu Layanan, Rasinta Ria Ginting, serta Asisten Deputi SDM, Umum dan Komunikasi, Iwan Adriady.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan, kerja sama tersebut melibatkan 85 yayasan SPPG dengan cakupan 208 dapur layanan pemenuhan gizi di Sumatera Utara.
“Dari kerja sama ini terdapat sebanyak 2.247 tenaga relawan yang akan didaftarkan sebagai peserta JKN. BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan seluruh tenaga relawan SPPG mendapatkan perlindungan kesehatan yang aktif dan berkelanjutan,” ujar Pujo yang disampaikan melalui keterangan pers pada Senin (25/5).
Menurutnya, para relawan memiliki peran penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sehingga perlindungan kesehatan menjadi hal yang wajib dipastikan pemerintah.
Pujo menjelaskan, berdasarkan hasil pemadanan data dengan Badan Gizi Nasional, dari total 58.264 tenaga relawan SPPG di Indonesia, sebanyak 49.608 data telah berhasil dipadankan dengan masterfile BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan akan terus mempercepat perlindungan kesehatan melalui Program JKN dengan memperkuat koordinasi bersama yayasan penyelenggara SPPG dan para pemangku kepentingan di daerah,” katanya.
Ia menambahkan, sinergi bersama Badan Gizi Nasional, yayasan penyelenggara SPPG, dan pemerintah daerah dilakukan untuk memastikan optimalisasi kepesertaan Program JKN pada Program Pemenuhan Gizi Nasional berjalan berkelanjutan.
Program perlindungan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan itu, tenaga relawan SPPG seperti jurutama masak, asisten lapangan, petugas persiapan dan pengolahan makanan, distribusi, kebersihan hingga keamanan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan serta jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto menilai perlindungan kesehatan bagi petugas SPPG sangat penting agar para relawan dapat bekerja dengan aman dan fokus mendukung program pemerintah.
“Sinergi ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam mendukung implementasi Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya melalui Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat,” ujar Akmal.(red)
