EDISIMEDAN.com, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai yang pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE terus bekerja keras membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Terpanas pada, Senin (17/2) sekira pukul 16.30 wib Satres Narkoba Binjai berhasil menangkap dua pelaku terduga bandar ektasi di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Keduanya masihg- masing berinisial M (42), warga Dusun Telagah Jernih Desa Secanggang Kabupaten Langkat dan inisial H (45), swasta, warga Desa Blang Cut Kecamatan Meurah Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Dari dua terduga bandar ini di amankan sebanyak 655 butir ektasi warna hijau stabilo.
Keterangan diperoleh dari Humas Polres Binjai, awal terjadinya penangkapan terlebih dahulu petugas dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, S.H, melakukan penyelidikan selama 2 (dua) hari berturut-turut dan tepatnya pada hari yang ketiga tim menemukan seoang laki-laki yang sedang berdiri di persimpangan jalan, saat itu sedang memegang kotak bola lampu merk platinum.
Saat akan didekati oleh petugas terduga langsung menghindar, namun berkat adanya naluri dan kecurigaan oleh petugas kemudian dengan gerak cepat dapat mengamankan terduga M (42) selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya yaitu kotak lampu merk platinum dan ternyata di dalamnya di temukan narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir ektasi warna hijau stabilo.
Tim terus melakukan pengejaran terhadap asal barang haram tersebut sesuai keterangan dari M (42), kemudian petugas berhasil juga melakukan penangkapan terhadap inisial H (45) di TKP, Jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya M (42) dan H (45) bahwa kedua terduga akan membagi keuntungan hasil penjualan narkoba tersebut .
Barang bukti yang berhasil diamankan terhadap terduga yaitu 655 (enam ratus lima puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, 1 (satu) unit Hp Oppo warna biru, 1 (satu) unit hp Samsung warna putih, 1 (satu) buah kotak bola lampu merk platinum.
Terhadap perduga M dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan d ipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s/d. 20 tahun,” kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri,SE kepada EDISIMEDAN.com, Jumat (21/2)
” Menurut para pelaku ektasi itu akan di jual per- butir seharga Rp 120 ribu jadi total harga 655 butir itu adalah Rp 76.600.000 ,” ujar AKP Syamsul Bahri
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi humas AKP Junaidi bahwa Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai. (OP)