EDISIMEDAN.com, MEDAN – Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan pihak – pihak terkait agar segera mengantisipasi dan mencari solusi terkait kelangkaan LPG 3 Kg selain itu juga meminta agar penyaluran gas ‘melon’ tersebut harus tepat sasaran.
Pasalnya, beberapa daerah, Jawa dan beberapa daerah luar Jawa termasuk di Sumut, disinyalir, kelangkaan gas melon mulai terjadi diduga akibat adanya kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji 3 Kg di tingkat pengecer, per Sabtu (1/2) kemarin
Kini penjualbelian elpiji 3Kg subsidi tersebut hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
Legislator PDI-P ini mengungkapkan bahwa LPG 3 Kg ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat kalangan bawah, baik rumah tangga maupun usaha mikro kecil dan menengah, termasuk di antaranya, pedagang gorengan, bakso, mi balap dan usaha-usaha rumah tangga dan usaha mikro lainnya. Tentunya ini akan sangat merasakan dampaknya terkait kelangkaan dan mahalnya LPG 3 Kg di pasar.
“Pemprovsu di bawah komando Pj. Gubernur bisa meminta dinas terkait dan pertamina untuk membahas penyaluran gas elpiji subsidi ini. Jangan sampai rakyat kecil bingung tidak tahu membeli gas itu, karena tidak ada di tingkat pengecer, ucap Sutarto, Senin (3/2).
Menurut Perpres 104 Tahun 2007, lanjut Sutarto, elpiji 3 Kg diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro. Karena itu menurutnya perlu ada penegasan terkait golongan yang dapat membeli elpiji 3 Kg pada penyaluran di tingkat bawah.
“Golongan masyarakat kecil, yang pra sejahtera, usaha mikro, pedagang kecil dan lainnya,” jelasnya.
Menurut Sutarto lagi, Pertamina perlu mengatur penyaluran dari hulu ke hilir, gas elpiji 3 Kg ke masyarakat.
“Masyarakat boleh melapor apabila menemukan agen yang tidak melakukan pendistribusian kepada masyarakat yang berhak dan harus ditindaklanjuti laporan tersebut,” tambahnya.
Ia juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) beserta jajaran, menindak pangkalan nakal maupun oknum yang coba menimbun persediaan gas elpiji 3 Kg ini.
“Kita harus telusuri, pangkalan-pangkalan nakal yang menyalurkan gas elpiji ini tidak tepat sasaran. Atau ada sengaja yang menimbun sehingga nantinya harga bisa melambung,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari 2025, pengecer gas LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Jumat (31/1) lalu. (PIT)